Selamat Datang Di Portal Resmi
BID TIK

Lihat Selengkapnya

TUGAS POKOK Bid TIK :
Menyelenggarakan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi Kamtibmas dan pelayanan multimedia.

FUNGSI Bid TIK :
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembangunan, pembinaan, pemeliharaan jaringan komunikasi
dan pengolahan data, serta pelayanan telekomunikasi;
c. pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, pengamanan sistem, penyajian informasi dan dokumentasi, serta analisis dan evaluasi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan pusat sistem informasi Kamtibmas, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan; dan
e. pemberian bimbingan, bantuan teknis penyelenggaraan TIK kepada satuan organisasi di lingkungan Polda;

  • TUGAS & FUNGSI SUBBAG & SUBBID

    A. SUBBAG RENMIN :
    TUGAS :
    Menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Bid TIK.

    FUNGSI :
    a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK,Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
    b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
    c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
    d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
    e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.

    SUBBAG RENMIN DIBANTU OLEH :
    a. Urren
    b. Urmintu
    c. Urkeu

    B. SUBBID TEKKOM
    TUGAS :
    Menyelenggarakan dan membina sistem dan teknologi komunikasi, meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi, serta pemeliharaandan perbaikan alat dan infrastruktur jaringan komunikasi.

    FUNGSI :
    a. pembinaan sistem dan teknologi komunikasi di lingkungan Polda;
    b. pengembangan dan penyelenggaraan teknologi jaringan komunikasi, meliputi teknologi media fisik komunikasi, teknologi interface communication (komunikasi antar muka), teknologi dan prosedur penyambungan dan perutean data dalam komunikasi;
    c. penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan pelayanan sentra komunikasi; dan
    d. pemeliharaan dan perbaikan alat dan infrastruktur sistem teknologi komunikasi

    SUBBID TEKKOM DIBANTU OLEH :
    a. Urjarkom
    b. Uryankom
    c. Urharkan

    C. SUBBID TEKKINFO
    TUGAS :
    Membina dan menyelenggarakan sistem dan
    teknologi informasi yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Kamtibmas dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan,serta teknologi informasi komunikasi yang berkaitan dengan sarana dan prasarana.

    FUNGSI :
    a. Pembinaan dan pengendalian sistem dan teknologi informasi di lingkungan Polda;
    b. Pembinaan dan penyelenggaraan sistem pengumpulan dan analisis data guna pengembangan data warehouse dengan memanfaatkan piranti lunak, piranti keras dan program aplikasi, dan keamanan sistem informasi;
    c. Pembinaan dan penyelenggaraan sistem penyajian informasi meliputi penyajian informasi dalam bentuk tertulis, audio, video, dan layanan multimedia dengan memanfaatkan piranti lunak, piranti keras, program aplikasi, dan keamanan sistem informasi;
    d. Pembinaan dan pengembangan infrastruktur/sarana dan prasarana, meliputi piranti lunak, piranti keras, pengelolaan situs dan keamanan sistem informasi termasuk fungsi pemeliharaan dan perbaikannya.
    e. Pemberian pelayanan dukungan teknis dan mengendalikan sistem dan teknologi informasi kepada Satfung/Satwil.

    SUBBID TEKKINFO DIBANTU OLEH :
    a. Urpullahta
    b. Urinti
    c. Uryanduknis

KEGIATAN BID TIK

Giat Assement dan Pelatihan Kemampuan Bakomsus
28 Maret 2023 15:56:29
Revitalisasi jaringan Internet di Mako Polda Sumsel agar terpusat dan mudah untuk monitoring
28 Maret 2023 15:56:29
Kegiatan pengecekan hasil pekerjaan pemasangan Jaringan internet terpusat/ terintegrasi oleh Kabid T
28 Maret 2023 15:56:29
Kegiatan pengecekan Ruang Shelter Radio Tranking Polda dan wilayah Jajaran Polrestabes Palembang ole
28 Maret 2023 15:56:29
Kegiatan pengecekan ruangan MSO (Master Site Operation) monitoring radio trunking Polda dan Polres
28 Maret 2023 15:56:29
Giat personil Bid TIK memasang perangkat Videotron dalam rangka kunker Wakapolri dan Irwasum Polri
28 Maret 2023 15:56:29

Informasi Umum

PJU BID TIK

KOMBES POL BOYKE KAREL WATTIMENA, S.I.K., M.H.

KABID TIK

PENATA TK 1 AZIZAH, S.Sos.

KASUBBAGRENMIN

KOMPOL M.SURAHPATI, S.E., M.H.

KASUBBID TEKKOM

AKBP SUTRISNO, A.Md.

KASUBBID TEKINFO

AKBP AGUS MARHADI, S.H., M.Si.

PENGEMBANG TEKNOLOGI INFORMASI

KOMPOL M. NUZUAR, S.H, M.H.

PENGEMBANG TEKNOLOGI INFORMASI

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum BID TIK Polda Sumsel

  • 01 LAYANAN POLISI 110 ( Call Center Polri )

    LAYANAN POLISI 110 (Call Center Polri), sampaikan Laporan atau Informasi berkaitan dengan Kamtibmas yang akan diterima oleh Operator SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres/ta terdekat.

    Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia untuk melaksanakan Layanan Polisi 110.

    Kehadiran Layanan Polisi 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan / perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

    Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke Operator SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres/ta terdekat yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll.) untuk di tindak lanjuti oleh fungsi kepolisian terkait.

    Masyarakat bisa menggunakan Layanan Polisi secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar Layanan Polisi 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Maps

Tempat Tempat Penting.

Kontak

Untuk Layanan Atau Pertanyaan Lainnya Silahkan Isi Form Berikut Petugas Kami Siap Melayani.

Location:

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

Call:

(0711) 320550

Loading
Tinggalkan Pesan Pertanyaan Anda Disini!

Frequently Asked Questions