Selamat Datang Di Portal Resmi
BIDKEU

Lihat Selengkapnya

Bidkeu dipimpin oleh Kabidkeu yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Bidkeu terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Sub Bidang Pembiayaan dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan (Subbidbia dan APK); dan
  3. Sub Bidang Pengendalian Keuangan (Subbiddalku).

Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Bidkeu. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  • pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  • pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  • pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
  • pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  • penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKAKL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang keuangan di lingkungan Polda;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  4. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

Subid Bia dan APK bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbidbia dan APK menyelenggarakan fungsi:

  • pemeriksaan dan penelitian Nota Pemindah Bukuan (NPB), Surat Perintah Membayar (SPM) yang pencairan dananya melalui Bidkeu Polda, administrasi dana Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat), Surat Perintah Pembayaran (SPP) pengembalian penghitungan pihak ke tiga, nota paraf Laporan Keuangan (Lapkeu) APBN, nota paraf Lapkeu Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) dan nota paraf Lapkeu dana Samsat;
  • pelaksanaan kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan negara, penyaluran dana, dan administrasi pelaporan keuangan;
  • pembinaan sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
  • pelaksanaan akuntansi pelaporan keuangan serta penyusunan dan penyajian Lapkeu Polda;
  • penerimaan, penelitian, pengoreksian untuk akurasi data dalam penyusunan dan penyajian Lapkeu Polda;
  • peningkatan kemampuan bidang akuntansi dengan mengikutsertakan personel Bidkeu melalui pendidikan dan latihan;
  • pengkoordinasian pelaksanaan sistem akuntansi keuangan, pemantauan
  • pelaksanaan kegiatan akuntansi, dan mengarahkan penyiapan sumber daya akuntansi untuk kelancaran tugas penyusunan Lapkeu Polda;
  • pengkoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan Lapkeu;
  • pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPb Kemenkeu; dan
  • penatabukuan yang berkaitan dengan hasil pelayanan kesehatan dari rumah sakit, DPK, hutang dan piutang, hibah, barang bukti, persediaan, laporan samsat dan catatan informasi tambahan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Polda.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subbidbia dan APK dibantu oleh:

  1. Urusan Pembiayaan (Urbia), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai SAP dan aturan pembukuan lainnya yang dipersyaratkan dalam penyusunan Lapkeu; dan
  2. Urusan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan (Ur APK), yang bertugas melaksanakan perbendaharaan dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima dan menyalurkan dana khusus sesuai otorisasi.

Subbid dalverif bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan anggaran, pendanaan, dan melaksanakan verifikasi laporan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbiddalku menyelenggarakan fungsi:

  • pengendalian, pengawasan, serta analisa dan evaluasi pelaporan pelaksanaan fungsi keuangan;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana APBN dan non APBN;
  • penyempurnaan dan revisi terhadap piranti lunak yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkungan Polda; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subbiddalku dibantu oleh:

  1. Urusan Pengendalian (Urdal), yang bertugas menyelenggarakan pengendalian terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Urusan Verifikasi (Urverif), yang bertugas menyelenggarakan verifikasi laporan keuangan.
  • Bidkeu merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda. Bidkeu bertugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan dan akuntansi pelaporan serta verifikasi laporan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidkeu menyelenggarakan fungsi:

    • perencanaan, pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, urusan personel, dan sarpras di lingkungan Bidkeu;
    • pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi;
    • pelaksanaan anggaran dan pendanaan, serta melaksanakan verifikasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
    • pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.

KEGIATAN BIDKEU

Kabidkeu Polda Sumsel Sebagai Narasumber kegiatan Rakernis Biro Logistik Polda Sumsel
28 Maret 2023 15:56:29
anev tunkin, perwabkeu belanja barang/modal dan sosialisasi peraturan keuangan Jajaran Polda Sumsel
28 Maret 2023 15:56:29
Narasumber Kegiatan Katpuan Fungsi Intelkam Polda Sumsel
28 Maret 2023 15:56:29

Informasi Umum

Kapolda Sumsel Buka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol Polda Sumsel Tahun 2023
2024-04-21 19:34:53

PJU BIDKEU

Penata TK I Hendri Yolanda, S.E

Kasubbagrenmin

KOMBESPOL MARSONO, S.H

KABIDKEU POLDA SUMSEL

AKBP HERU KUNCAHYO, S.E.

KASUBBID BIA & APK BIDKEU POLDA SUMSEL

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum BIDKEU Polda Sumsel

Maps

Tempat Tempat Penting.

Kontak

Untuk Layanan Atau Pertanyaan Lainnya Silahkan Isi Form Berikut Petugas Kami Siap Melayani.

Location:

Jalan Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

Call:

Loading
Tinggalkan Pesan Pertanyaan Anda Disini!

Frequently Asked Questions