a. Tugas Pokok

Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan fungsi Labfor yang meliputi dokumen uang palsu, balistik metalurgi, fisika komputer, kimia biologi dan Narkoba guna mendukung penyidikan dalam penegakan hukum.

b. Fungsi

Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Bid Labfor Polda Sumsel menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelola keuangan.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dalam rangka pembuktian secara ilmiah.
  3. Pembinaan dan pengembangan sumber daya Labfor meliputi system dan metoda, sumber daya manusia, materill, fasilitas dan jasa termasuk instrument analisis serta pengembangan aplikasi ilmu forensic dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan.
  4. Pembinaan teknis fungsi Labfor kepada Penyidik dan pelayanan umum fungsi labfor kepada masyarakat.