Satres Narkoba Polrestabes Palembang telah berhasil menangkap dua kurir sabu bernama Toni Darmawan (28) dan Suyatno (28) di Palembang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman narkotika seberat 60 kilogram. Dari total tersebut, 47 kilogram sabu sudah dikirimkan kepada beberapa orang yang masih dalam pengejaran polisi, sementara 13 kilogram sisanya sudah berhasil disita.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial DD (DPO) atas perintah seorang bandar berinisial OK (DPO).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menyebutkan bahwa Toni telah mengirimkan sabu sebanyak 4 kali dari total 60 kilogram. Pengiriman pertama dilakukan pada Rabu (27/3/2024) sebanyak 25 kilogram, kemudian pada pukul 03.00 WIB sebanyak 15 kilogram, dilanjutkan pada Jumat (29/3/2024) sebanyak 3 kilogram, dan pada pukul 21.30 WIB sebanyak 4 kilogram.
Peran dari Toni adalah sebagai kurir, sedangkan Suyatno adalah orang yang membantu menyimpan serta menjaga sabu agar tetap aman di rumah Toni. Toni mengaku terpaksa menjadi kurir karena membutuhkan uang untuk mengobati orang tuanya yang sakit. Dia ditawari menjadi kurir oleh DPO berinisial OK dan menerima tawaran tersebut dengan dijanjikan akan diupah sebesar Rp 25 juta.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang masih terlibat dalam kasus ini.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
© BIDLABFOR POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.