Polres Pagar Alam Tangkap 4 Tersangka Judi Togel Online

Polres Pagar Alam menetapkan empat tersangka judi online jenis togel, yakni TD, RM, RS, dan PN, yang semuanya merupakan warga Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda,SH.,Sik.,MT didampingi Waka Polres Kompol Helmi Ardiansyah,SH ,MH serta Kasi Humas AKP Mastoni dalam Press Conference Sabtu 09 April 2024 mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat perbuatan para tersangka yang kerap melakukan transaksi judi online.

 

"Ini bukti keseriusan Polres Pagar Alam dalam menumpas setiap kejahatan yang ada di Wilayah Hukum Kota Pagar Alam," ucap Kapolres. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu buah handphone, lembaran kertas yang bertuliskan angka, serta uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.

 

"Kasus terus kita kembangkan dan masih kita dalami, dan atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara," tegas Kapolres.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
419 0

© BIDLABFOR POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.