Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang telah memalsukan identitasnya untuk menghindari penangkapan. Pelaku tersebut adalah Anton Wijaya (20), warga Desa Ulak Pace Jaya, yang terlibat dalam kasus curanmor di Talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha SH, mengungkapkan bahwa Anton Wijaya merupakan salah satu pelaku curanmor yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu bulan yang lalu. Bersama dengan seorang kawannya, Sopan Sopriansyah, mereka melakukan pencurian di rumah korban Hendra Wijaya, mengambil 2 sepeda motor dan 1 pucuk senapan angin.
Keberhasilan dalam menangkap Anton Wijaya ini berkat kejelian penyidik unit Reskrim Polsek Babat Toman. Awalnya, Anton mencoba memalsukan identitasnya dengan nama Rudy saat dibawa oleh sopir truk ke Polsek Babat Toman karena diduga mencuri minyak. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata identitasnya palsu.
Saat ini, Anton Wijaya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan keadilan bagi korban yang telah menjadi korban tindak kriminalitas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
© BIDLABFOR POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.