Kapolres Musi Rawas Himbau Sopir Ngantuk untuk Istirahat dan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, turun langsung kelapangan untuk menghimbau sopir truk bermuatan sawit dan barang agar beristirahat di rumah makan terdekat guna mencegah kecelakaan lalu lintas, terutama selama arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah/Tahun 2024.

 

Kapolres menjelaskan bahwa himbauan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan yang dapat membahayakan pengendara pribadi maupun orang lain. Kapolres juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta mengacu pada Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

 

Selain himbauan kepada sopir truk, dilakukan juga pembatasan operasional angkutan barang, seperti mobil barang dengan sumbu tiga (3) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan.

 

Kapolres berharap agar dengan adanya himbauan ini dari Gubernur Sumsel serta peraturan dari instansi terkait, dapat menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan, serta mencegah terjadinya kemacetan arus mudik maupun arus balik selama lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
188 0

© BIDLABFOR POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.