Pembatasan Truk Besar Selama Operasi Ketupat Musi 2024

Prabumulih - Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, truk-truk besar dilarang melintas dengan pembatasan kendaraan angkutan barang yang dilakukan sejak 5 April hingga 16 April 2024. Operasi ini juga mencakup penertiban truk besar oleh petugas Satlantas Polres Prabumulih Polda Sumsel di kawasan Tugu Air Mancur, Sabtu (6/4/2024).

 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, S.I,K., menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dalam penertiban tersebut, petugas mengalihkan dan memutar balik kendaraan truk agar tidak memasuki wilayah Kota Prabumulih serta mengembalikan ke garasi truk masing-masing. Para sopir juga diberi pengarahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kapolres juga menghimbau agar para sopir menyampaikan aturan pembatasan ini kepada sesama sopir dan pemilik angkutan barang lainnya. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
210 0

© BIDLABFOR POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.