Tim Beruang Madu Polsek Barat Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan di Prabumulih

PRABUMULIH - Tim Beruang Madu Polsek Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dialami oleh Temi Saputra Rianto, 23 tahun, warga Jl.Rel Kereta Api No.42 Rt.02 Rw.03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Pelaku penganiayaan, Rediansyah, 22 tahun, warga Jl.Basuki Rahmat Rt.03 Rw.04 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, berhasil ditangkap pada Kamis, 4 April 2024.

 

Kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis, 4 April 2024, sekitar jam 18.05 WIB. Korban sedang bertugas sebagai juru parkir di depan toko Daniel di Jl.Pelda Saibi Rt.04 Rw.01 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Pelaku datang dengan sepeda motor, lalu pelaku berhenti dan melihat korban yang sedang parkir. Korban bertanya kepada pelaku, namun pelaku langsung memukul korban berkali-kali. Setelah perkelahian, korban mengalami luka memar dan cakar di beberapa bagian tubuhnya.

 

Setelah menerima laporan, Polsek Prabumulih Barat langsung menerjunkan Tim Beruang Madu untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan memperoleh informasi bahwa pelaku adalah Rediansyah. Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, memerintahkan Tim Beruang Madu untuk melakukan penangkapan terhadap Rediansyah yang saat itu berada di kawasan Nasional Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih.

 

Tersangka Rediansyah berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa gunting yang digunakan dalam penganiayaan. Pelaku sudah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
323 0

© BIDLABFOR POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.