Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Tim Singo Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh Handoko Wijaya, 34 tahun, warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Sepeda motor Honda Vario 125 warna merah 2021 milik Handoko Wijaya digelapkan oleh seorang pemuda bernama Angga, 32 tahun, warga Jalan Diponegoro Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

 

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 08.40 WIB di rumah kontrakan korban. Angga, yang baru dua hari mengontrak di rumah korban, meminjam sepeda motor Handoko dengan alasan untuk mengambil uang di ATM guna membayar kontrakan. Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh Angga, sehingga Handoko merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

 

Setelah tiga hari buron, Angga akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Singo Polsek Prabumulih Timur pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
4804 0

© BIDLABFOR POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.