SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
UU No.2 Tahun 2002
-Pasal 14 ayat (1) b
-Pasal 15 ayat (2) c
-Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Penerbitan SIM BARU
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.
- SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.
- SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.
- SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.
Penerbitan SIM Perpanjangan
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.
- SIM D dan D I Rp 30 ribu.
- SIM Internasional Rp 225 ribu.