
Bidkum Polda Sumsel sebagai bagian dari organisasi Polri yang bertugas sebagai pembina fungsi hukum menyadari pentingnya melakukan program revitalisasi dan reformasi hukum yang bertujuan untuk memberi kemudahan dalam pelayanan publik khususnya dibidang hukum sebagaimana di amanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tentunya pelayanan publik yang diberikan terkait permasalahan hukum yang di alami oleh Satuan Fungsi/Satuan Kerja, Pegawai Negeri pada Polri dan Keluarga Besar Polri, mengenai penyelesaian perkara, Penataan regulasi yang berkualitas, Pembenahan manajemen perkara dan Penguatan sumber daya manusia penegak hukum yang profesional serta menghadapi gugatan hukum terhadap organisasi Polri.
-
Tupoksi BIDKUM ?
Tugas pokok & Fungsi Subbag & Subbid
A. SUBBAG RENMIN
TUGAS :
Menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolahan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan dilingkungan Bidkum.
FUNGSI :
a. Penyusun dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan renja, renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKKH, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. Pengelolaan Logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung jawaban keuangan; dan
e. Pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
SUBBAG RENMIN dibantu oleh :
a. Urren
b. Urmintu, dan
c. Urkeu.
B. SUBBID BANKUM
TUGAS :
1. Melaksanakan penerapan Hukum, Bantuan dan nasihat hukum serta HAM.
2. Dalam melakukan tugas, SUBBIDBANKUM menyelenggarakan fungsi:
a. Pemberian Saran dan pendapat hukum bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
b. Penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
c. Pemberian bantuan dan nasehat hukum bagi pemohonan baik dalam maupun diluar persidangan;
d. Pemberian bantuan hukum bagi Institusi Polda pada Proses persidangan dilingkungan PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN USAHA NEGARA.
3. Dalam melaksanakan tugas, SUBBIDBANKUM dibantu oleh:
a. URRAPKUM, bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan Hukum dalam bentuk Pendapat dan Saran Hukum;
b. URHAM, bertugas menyelenggarakan penegakan Hukum dan Ham;
c. URBANHATKUM, bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan Hukum bagi institusi Polda, Pegawai Negeri pada Polri beserta keluarganya dan satuan fungsi dilingkungan Polda.
C. SUBBID SUNLUHKUM
TUGAS:
1. Penyusunan peraturan Kepolisian pada tingkat kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dilingkungan Polda;
2. Pemberian masukan substansi yang berkaitan dengan tugas Polri dalam penyusunan peraturan daerah; dan
3. Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan Hukum.
Dalam melaksanakan tugas SUBBID SUNLUHKUM, dibantu oleh:
a. URSUNKUM, bertugas menyusun peraturan Kepolisian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda;
b. URKERMALEM, bertugas memberikan masukan dalam penyusunan, pembuatan peraturan daerah bersama - sama dengan instansi terkait;
c. URLUHKUM, bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pegawai Negeri ada Polri beserta keluarganya, masyarakat, dan satuan fungsi dilingkungan Polri.
Tugas Pokok dan Fungsi Bidkum Polda Sumsel :
Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi hukum dan HAM meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian.
Dalam melaksanakan tugas, Bidkum menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
- Penyuluhan dan sosialisasi hukum;
- Penerapan hukum, pemberian nasihat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap pegawai negeri pada Polri, keluarganya, dan institusi kepolisian;
- Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
- Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.
KEGIATAN BIDKUM
Informasi Umum
PJU BIDKUM

KBP JANSEN SITOHANG, S.IK., M.H.
KABIDKUM
AKP TRI SOPA MELAWIJAYA, S.H.
PS. KASUBBAGRENMIN
KOMPOL Dr. MUHAMMAD IHSAN, S.S., S.H., M.H.
Plt. KASUBBIDBANKUM
KOMPOL SRI SUBARTI, S.H., M.H.
PS. KASUBBID SUNLUHKUM
AKBP HERI YUNIAWAN, S.H., M.H.
ADVOKAT MADYA 1
KOMPOL BENNY, S.H., M.H.
KAURLUHKUM
PEMBINA AHMAD YANI, S.H.
KAUR BANHATKUM
PENATA TK I RUSMAN, S.H.
KAUR KERMALAM
PENDA SITI ZAHARA, S.Sos., M.Si.
PS KAURMINTU
PENATA TK I LINDRA, S.H.
KAUR REN
Indra Jefri Mardoni
PS. Kaurkeu Bidkum Polda SumselDaftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum BIDKUM Polda Sumsel
-
01 Pendapat dan Saran Hukum
PENDAPAT DAN SARAN HUKUM, yang selanjutnya disingkat (PSH)
Adalah pernyataan resmi berupa keputusan atau saran yang didasari atas pengetahuan khusus keahlian yang berisi pemahaman dan penerapan hukum pada permasalahan tertentu dibuat untuk menjawab permintaan tertentu;
KATEGORAI PELANGGARAN;
DISIPLIN anggota Polri, adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS Polri yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan DISIPLIN PNS Polri, baik yang dilakukan didalam maupun luar jam kerja;
KODE ETIK PROFESI POLRI (KEPP), adalah perbuatan yang melanggar norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Maps
Tempat Tempat Penting.
Kontak
Location:
Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Email:
bidkumpoldasumsel@gmail.com
Call:
-
Frequently Asked Questions
-
Apa Saja Isi Website Ini?
Website Ini Menampilkan Isi Profil Masing-masing Satker Satwil yang berada di polda sumsel.
-
Bagaimana Cara Saya Menghubungi Satker Satwil ?
Dengan Cara Mengisi Form Di Atas atau dengan menghubungi kontak yang sudah disediakan.