Selamat Datang Di Portal Resmi
BIDKUM

Lihat Selengkapnya

Bidkum Polda Sumsel sebagai bagian dari organisasi Polri yang bertugas sebagai pembina fungsi hukum menyadari pentingnya melakukan program revitalisasi dan reformasi hukum yang bertujuan untuk memberi kemudahan dalam pelayanan publik  khususnya dibidang hukum sebagaimana di amanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tentunya pelayanan publik yang diberikan terkait permasalahan hukum yang di alami oleh Satuan Fungsi/Satuan Kerja, Pegawai Negeri pada Polri dan Keluarga Besar Polri, mengenai penyelesaian perkara, Penataan regulasi yang berkualitas, Pembenahan manajemen perkara dan Penguatan sumber daya manusia penegak hukum yang profesional serta menghadapi gugatan hukum terhadap organisasi Polri. 

  • Tugas pokok & Fungsi Subbag & Subbid

    A. SUBBAG RENMIN

    TUGAS :

    Menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolahan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan dilingkungan Bidkum.

    FUNGSI :

    a. Penyusun dokumen perencanaan dan    anggaran antara lain Renstra, Rancangan renja, renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKKH, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;

    b. Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;

    c. Pengelolaan Logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;

    d. Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung jawaban keuangan; dan

    e. Pelayanan administrasi dan ketatausahaan.

    SUBBAG RENMIN dibantu oleh :

    a. Urren

    b. Urmintu, dan

    c. Urkeu.

     

    B. SUBBID BANKUM

    TUGAS :

    1. Melaksanakan penerapan Hukum, Bantuan dan nasihat hukum serta HAM.

    2. Dalam melakukan tugas, SUBBIDBANKUM menyelenggarakan fungsi:

    a. Pemberian Saran dan pendapat hukum bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;

    b. Penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;

    c. Pemberian bantuan dan nasehat hukum bagi pemohonan baik dalam maupun diluar persidangan;

    d. Pemberian bantuan hukum bagi Institusi Polda pada Proses persidangan dilingkungan PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN USAHA NEGARA.

    3. Dalam melaksanakan tugas, SUBBIDBANKUM dibantu oleh:

    a. URRAPKUM, bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan Hukum dalam bentuk Pendapat dan Saran Hukum;

    b. URHAM, bertugas menyelenggarakan penegakan Hukum dan Ham;

    c. URBANHATKUM, bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan Hukum bagi institusi Polda, Pegawai Negeri pada Polri beserta keluarganya dan satuan fungsi dilingkungan Polda.

     

    C. SUBBID SUNLUHKUM

    TUGAS:

    1. Penyusunan peraturan Kepolisian pada tingkat kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dilingkungan Polda;

    2. Pemberian masukan substansi yang berkaitan dengan tugas Polri dalam penyusunan peraturan daerah; dan

    3. Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan Hukum.

    Dalam melaksanakan tugas SUBBID SUNLUHKUM, dibantu oleh:

    a. URSUNKUM, bertugas menyusun peraturan Kepolisian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda;

    b. URKERMALEM, bertugas memberikan masukan dalam penyusunan, pembuatan peraturan daerah bersama - sama dengan instansi terkait;

    c. URLUHKUM, bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pegawai Negeri ada Polri beserta keluarganya, masyarakat, dan satuan fungsi dilingkungan Polri.

     

    Tugas Pokok dan Fungsi Bidkum Polda Sumsel :

    Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi hukum dan HAM meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian.

    Dalam melaksanakan tugas, Bidkum menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
    2. Pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
    3. Penyuluhan dan sosialisasi hukum;
    4. Penerapan hukum, pemberian nasihat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap pegawai negeri pada Polri, keluarganya, dan institusi kepolisian;
    5. Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
    6. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
    7. Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.

KEGIATAN BIDKUM

Subbid Bankum Bidkum Polda Sumsel melaksanakan giat pembinaan penyuluh Agama Kristen Non PNS sesumatera selatan TH.2023 bersama Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera selatan dengan topik perananan penyuluh agama kristen menjaga kedaulatan hukum di NKRI yg dalam hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumsel Kompol Dr. Muhammad ihsan, SS., SH., MH.
22 Maret 2023 10:48:28
POLDA SUMSEL ( BIDANG HUKUM POLDA SUMSEL MERAIH PENGHARGAAN TERBAIK 3 ) DIBIDANG BANTUAN HUKUM DARI KEPALA DIVISI BIDANG HUKUM POLRI PALEMBANG -- Polda Sumsel dalam hal ini Bidang Hukum Polda Sumsel mendapatkan penghargaan Terbaik III dalam hal "Atas Prestasi,Dedikasi dan Loyalitasnya Dalam Melaksanakan Pembinaan Dan Oprasional Fungsi Hukum Kewilayahan Dengan Baik pada Bidang bantuan Hukum. Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh KABIDKUM Polda Sumsel KOMBES POL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH dari KEPALA DIVISI HUKUM MABES POLRI yakni IRJEN POL VIKTOR T SIHOMBING,SIK.,MSi.,MH Dimana penghargaan tersebut diberikan pada Rakernis Divisi Hukum Polri tahun 2023 kepada POLDA SUMSEL Terbaik III yang mana perghargaan tersebut diberikan berdasarkan "Atas Prestasi,Dedikasi dan Loyalitasnya Dalam Melaksanakan Pembinaan Dan Oprasional Fungsi Hukum Kewilayahan Dengan Baik pada Bidang bantuan Hukum. KABIDKUM POLDA SUMSEL KOMBES POL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menambahkan dengan mendapatkan penghargan tersebut agar menjadi Momentum supaya POLDA SUMSEL dalam hal ini Bidang Hukum Polda Sumsel lebih meningkatkan kembali kinerja agar dapat memberikan pelayanan Bantuan Hukum yang lebih baik dan Profesional sesuai dengan Motto Polri yang Presisi.. KABIDKUM POLDA SUMSEL KOMBES POL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf dan team Advocad Bidkum Polda Sumsel atas dedikasi dan Loyalitasnya sehingga BIDANG HUKUM POLDA SUMSEL Mendapatkan Penghargaan Terbaik III tersebut.
22 Maret 2023 10:48:28
Giat Bidkum Polda Sumsel melaksanakan upacara pemakaman dari rumah duka hingga di pemakaman TPU Kamboja , almarhum AIPDA AMRULLAH KUMAINI , anggota Ba Biddokes Polda Bengkulu . Rumah duka Jl.Mandi Api Km.5 Palembang , Sebagai Irup AKBP DWI HANDOKO , perwira upacara KOMPOL NOVAN , DAN UP , AKP ARLAN HIDAYAT , Pembawa acara Polwan Bidkum Bripka Rahma, Bripka Puri, Bripka Rini dan Briptu Ria, Peserta upacara , pengusung dan penembak salvo, Pers Dit Pol.Air Polda Sumsel;
22 Maret 2023 10:48:28
Kegiatan Supervisi hukum di Polres Lahat, yg diikuti oleh para Kanit, dan penyidik pembantu jajaran Polres Lahat, dengan pembahasan terkait implementasi prinsip Ham dan standar Polri dalam penyelenggaraan tindakan Kepolisian dan penggunaan kekuatan serta profesionalitas penyidikan guna antisipasi praperadilan.
22 Maret 2023 10:48:28
Polda Sumsel Memenangkan Gugatan Prapradilan sdr SUHAIMI PALEMBANG -- Polda Sumsel dalam hal ini dikuasakan kepada Bidkum Polda Sumsel untuk menghadapi Gugutan Praperadilan yang diajukan oleh sdr SUHAIMI yang menggugat Kasat Reskrim Polres Banyuasin Termohon I,Kapolres Banyuasin Termohon II, Kapolda Sumsel Turut Termohon I dan Kapolri Turut Termohon II berdasarkan Register perkara dengan Nomor Register Perkara : 25/PID.PRA/2022/PN.PLG. Dimana Team Advocad Bidkum Polda Sumsel yang diberikan Kuasa untuk mendamping gugatan Praperadilan dari sdr SUHAIMI tersebut yang diPimpin langsung oleh Kabidkum Polda Sumsel KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH beserta TEAM ADVOCAD BIDKUM POLDA SUMSEL telah MEMENANGKAN gugatan praperadilan tersebut. KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menjelaskan adapun Objek dari tuntutan praperadilan dari sdr SUHAIMI terkait dari masalah hukum yang dihadapinya yakni Sah atau tidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanya diberhentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH kembali menjelaskan dengan telah didaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang dan sudah tercatat dan teregister,dengan telah diberikan surat Kuasa hukum untuk mendampingi gugatan praperadilan tersebut dimana proses sidang praperadilan tersebut berjalan beberapa kali sidang untuk baik Termohon maupun Pemohon menampilkan barang bukti yang dimiliki. Setelah beberapa kali menjali sidang praperadilan tersebut KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menyatakan "Alhamdulillah" Polda Sumsel dalam hal yang dikuasakan kepada Bidkum Polda Sumsel MEMENANGKAN Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh sdr SUHAIMI di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Register : 25/PID.PRA/2022/PN.PLG. Adapun Amar putusan hakim dari gugatan praperadilan tersebut yakni "Tindakan Termohon ( Kasat Reskrim Polres Banyuasin Termohon I,Kapolres Banyuasin Termohon II, Kapolda Sumsel Turut Termohon I dan Kapolri Turut Termohon II ) adalah benar dan sah menurut Hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.perlu dijelaskan kepada para Pemohon ( sdr SUHAIMI )berdasarkan PERMA No.4 Tahun 2016 pasal 2 ayat(2) bahwa pemeriksaaan sidang praperadilan terhadap permohonan Pemohon ( sdr SUHAIMI ) hanya menilai dari aspek formil dan bukan materiil,dan penghentian penyidikan bukanlah merupakan ranah praperadilan karena Pemohon telah berbohong dalam permohonan gugatan mereka tentang penghentian penyidikan karena Pemohon hanya menunjukan 1 (satu) buah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/98.e/VIII/Res.1.2/2022/Reskrim tanggal 31 Agustus 2022 Tidak dapat mematahkan alat bukti yang dimiliki oleh para Termohon sehingga perkara ini telah diputus oleh Hakim dengan amar putusan MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON (SDR SUHAIMI) UNTUK SELURUHNYA DAN MENGHUKUM PEMOHON PRAPERADILAN UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA SEJUMLAH NIHIL. Lebih lanjut KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menjelaskan Dengan dimenangkannya Gugatan praperadilan tersebut maka untuk menghindari gugatan serupa agar para Termohon setelah mendapatkan Relaas panggilan sidang praperadilan dari pengadilan Negeri hendaknya segera membuat surat permohonan bantuan hukum untuk didampingi Penasehat Hukum dari Bidkum Polda Sumsel.
22 Maret 2023 10:48:28
Giat sidang gugatan PTUN yg dilaksanakan oleh Subbidbankum banhatkum Bidkum Polda Sumsel dalam perkara Nomor : 10/G/PTUN.PLG dipengadilan Tata Usha Negara Palembang dengan Objek sengketa sengketa Skep Pemberhentian dengan tidak hormat An. Penggugat ARESTO WISESA, KEP/539/XII/2022, tanggal 20.Desember 2022 dengan tergugat Kapolda Sumsel.
22 Maret 2023 10:48:28

Informasi Umum

Bidkum Polda Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Muba
2023-02-22 18:40:57

PJU BIDKUM

KBP JANSEN SITOHANG, S.IK., M.H.

KABIDKUM

AKP TRI SOPA MELAWIJAYA, S.H.

PS. KASUBBAGRENMIN

KOMPOL Dr. MUHAMMAD IHSAN, S.S., S.H., M.H.

Plt. KASUBBIDBANKUM

KOMPOL SRI SUBARTI, S.H., M.H.

PS. KASUBBID SUNLUHKUM

AKBP HERI YUNIAWAN, S.H., M.H.

ADVOKAT MADYA 1

AKBP DWI HANDOKO, S.H.

KAURRAPKUM

KOMPOL BENNY, S.H., M.H.

KAURLUHKUM

KOMPOL ALPENTONI, S.H.

ADVOKAT MUDA

PEMBINA AHMAD YANI, S.H.

KAUR BANHATKUM

PENATA TK I RUSMAN, S.H.

KAUR KERMALAM

PEMBINA MURNI, S.H.

KAUR HAM

PENDA SITI ZAHARA, S.Sos., M.Si.

PS KAURMINTU

PENATA TK I LINDRA, S.H.

KAUR REN

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum BIDKUM Polda Sumsel

  • 01 Pendapat dan Saran Hukum

    PENDAPAT DAN SARAN HUKUM, yang selanjutnya disingkat (PSH) 

    Adalah pernyataan resmi berupa keputusan atau saran yang didasari atas pengetahuan khusus keahlian yang berisi pemahaman dan penerapan hukum pada permasalahan tertentu dibuat untuk menjawab permintaan tertentu;

     

    KATEGORAI PELANGGARAN;

    DISIPLIN anggota Polri, adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS Polri yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan DISIPLIN PNS Polri, baik yang dilakukan didalam maupun luar jam kerja;

     

    KODE ETIK PROFESI POLRI (KEPP), adalah perbuatan yang melanggar norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.


Maps

Tempat Tempat Penting.

Contact

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini Untuk Lebih Lanjut.

Location:

Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan

Call:

-

Loading
Your message has been sent. Thank you!

Frequently Asked Questions