Selamat Datang Di Portal Resmi
BIDKUM

Lihat Selengkapnya

Bidkum Polda Sumsel sebagai bagian dari organisasi Polri yang bertugas sebagai pembina fungsi hukum menyadari pentingnya melakukan program revitalisasi dan reformasi hukum yang bertujuan untuk memberi kemudahan dalam pelayanan publik  khususnya dibidang hukum sebagaimana di amanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tentunya pelayanan publik yang diberikan terkait permasalahan hukum yang di alami oleh Satuan Fungsi/Satuan Kerja, Pegawai Negeri pada Polri dan Keluarga Besar Polri, mengenai penyelesaian perkara, Penataan regulasi yang berkualitas, Pembenahan manajemen perkara dan Penguatan sumber daya manusia penegak hukum yang profesional serta menghadapi gugatan hukum terhadap organisasi Polri. 

  • Tugas pokok & Fungsi Subbag & Subbid

    A. SUBBAG RENMIN

    TUGAS :

    Menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolahan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan dilingkungan Bidkum.

    FUNGSI :

    a. Penyusun dokumen perencanaan dan    anggaran antara lain Renstra, Rancangan renja, renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKKH, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;

    b. Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;

    c. Pengelolaan Logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;

    d. Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung jawaban keuangan; dan

    e. Pelayanan administrasi dan ketatausahaan.

    SUBBAG RENMIN dibantu oleh :

    a. Urren

    b. Urmintu, dan

    c. Urkeu.

     

    B. SUBBID BANKUM

    TUGAS :

    1. Melaksanakan penerapan Hukum, Bantuan dan nasihat hukum serta HAM.

    2. Dalam melakukan tugas, SUBBIDBANKUM menyelenggarakan fungsi:

    a. Pemberian Saran dan pendapat hukum bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;

    b. Penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;

    c. Pemberian bantuan dan nasehat hukum bagi pemohonan baik dalam maupun diluar persidangan;

    d. Pemberian bantuan hukum bagi Institusi Polda pada Proses persidangan dilingkungan PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN USAHA NEGARA.

    3. Dalam melaksanakan tugas, SUBBIDBANKUM dibantu oleh:

    a. URRAPKUM, bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan Hukum dalam bentuk Pendapat dan Saran Hukum;

    b. URHAM, bertugas menyelenggarakan penegakan Hukum dan Ham;

    c. URBANHATKUM, bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan Hukum bagi institusi Polda, Pegawai Negeri pada Polri beserta keluarganya dan satuan fungsi dilingkungan Polda.

     

    C. SUBBID SUNLUHKUM

    TUGAS:

    1. Penyusunan peraturan Kepolisian pada tingkat kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dilingkungan Polda;

    2. Pemberian masukan substansi yang berkaitan dengan tugas Polri dalam penyusunan peraturan daerah; dan

    3. Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan Hukum.

    Dalam melaksanakan tugas SUBBID SUNLUHKUM, dibantu oleh:

    a. URSUNKUM, bertugas menyusun peraturan Kepolisian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda;

    b. URKERMALEM, bertugas memberikan masukan dalam penyusunan, pembuatan peraturan daerah bersama - sama dengan instansi terkait;

    c. URLUHKUM, bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pegawai Negeri ada Polri beserta keluarganya, masyarakat, dan satuan fungsi dilingkungan Polri.

     

    Tugas Pokok dan Fungsi Bidkum Polda Sumsel :

    Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi hukum dan HAM meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian.

    Dalam melaksanakan tugas, Bidkum menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
    2. Pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
    3. Penyuluhan dan sosialisasi hukum;
    4. Penerapan hukum, pemberian nasihat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap pegawai negeri pada Polri, keluarganya, dan institusi kepolisian;
    5. Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
    6. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
    7. Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.

KEGIATAN BIDKUM

Kabidkum bersama dengan Wadansat Brimob melakukan pengecekan pos pantau rest area BTS ULU Cecar Musi
19 April 2023 13:37:32
Giat Bidkum Polda Sumsel melaksanakan upacara pemakaman dari rumah duka hingga di pemakaman TPU Kamb
28 Maret 2023 15:56:29
POLDA SUMSEL ( BIDANG HUKUM POLDA SUMSEL MERAIH PENGHARGAAN TERBAIK 3 ) DIBIDANG BANTUAN HUKUM DARI
28 Maret 2023 15:56:29
Bidang Hukum Polda Sumsel TALK SHOW DI RADIO ORBAN PALEMBANG -- Polda Sumsel dalam hal ini Bidang H
28 Maret 2023 15:56:29
Polda Sumsel Memenangkan Gugatan Prapradilan sdr SUHAIMI PALEMBANG -- Polda Sumsel dalam hal ini di
28 Maret 2023 15:56:29
Subbid Bankum Bidkum Polda Sumsel melaksanakan giat pembinaan penyuluh Agama Kristen Non PNS sesuma
28 Maret 2023 15:56:29

Informasi Umum

PJU BIDKUM

KBP JANSEN SITOHANG, S.IK., M.H.

KABIDKUM

AKP TRI SOPA MELAWIJAYA, S.H.

PS. KASUBBAGRENMIN

KOMPOL Dr. MUHAMMAD IHSAN, S.S., S.H., M.H.

Plt. KASUBBIDBANKUM

KOMPOL SRI SUBARTI, S.H., M.H.

PS. KASUBBID SUNLUHKUM

AKBP HERI YUNIAWAN, S.H., M.H.

ADVOKAT MADYA 1

AKBP DWI HANDOKO, S.H.

KAURRAPKUM

KOMPOL BENNY, S.H., M.H.

KAURLUHKUM

KOMPOL ALPENTONI, S.H.

ADVOKAT MUDA

PEMBINA AHMAD YANI, S.H.

KAUR BANHATKUM

PENATA TK I RUSMAN, S.H.

KAUR KERMALAM

PEMBINA MURNI, S.H.

KAUR HAM

PENDA SITI ZAHARA, S.Sos., M.Si.

PS KAURMINTU

PENATA TK I LINDRA, S.H.

KAUR REN

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum BIDKUM Polda Sumsel

  • 01 Pendapat dan Saran Hukum

    PENDAPAT DAN SARAN HUKUM, yang selanjutnya disingkat (PSH) 

    Adalah pernyataan resmi berupa keputusan atau saran yang didasari atas pengetahuan khusus keahlian yang berisi pemahaman dan penerapan hukum pada permasalahan tertentu dibuat untuk menjawab permintaan tertentu;

     

    KATEGORAI PELANGGARAN;

    DISIPLIN anggota Polri, adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS Polri yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan DISIPLIN PNS Polri, baik yang dilakukan didalam maupun luar jam kerja;

     

    KODE ETIK PROFESI POLRI (KEPP), adalah perbuatan yang melanggar norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.


Maps

Tempat Tempat Penting.

Kontak

Untuk Layanan Atau Pertanyaan Lainnya Silahkan Isi Form Berikut Petugas Kami Siap Melayani.

Location:

Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan

Call:

-

Loading
Tinggalkan Pesan Pertanyaan Anda Disini!

Frequently Asked Questions