Selamat Datang Di Portal Resmi
POLRES MURA

Lihat Selengkapnya

Polres Musi Rawas berada di sebelah barat Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 635.717, 15 ha dan jumlah penduduk sebanyak 408.816 jiwa yang tersebar di 14 kecamatan 186 desa dan 13 kelurahan, dan sekarang tokoh kepemimpinan berada pada seorang AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH. 

 

  • Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.

    Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi: 

    1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 
    2. menegakkan hukum; dan 
    3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

    Disamping tugas dan fungsi kepolisian di Indonesia, tentu kepolisian juga memiliki banyak sekali wewenang, tetapi kita akan membahas secara umum mengenai wewenang kepolisian yang telah tercantum di Pasal 15 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002, yaitu: 

    1. menerima laporan dan/atau pengaduan; 
    2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; 
    3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; 
    4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; 
    5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
    6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; 
    7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; 
    8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; 
    9. mencari keterangan dan barang bukti; 
    10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional, mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat, memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain,serta kegiatan masyarakat, menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. 

    Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: 

    a. kepolisian khusus 

    b. Penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau 

    c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 

KEGIATAN POLRES MURA

Survey Kepuasaan Masyarakat Bulan Februari Polres Musi Rawas
15 Mei 2023 09:56:02
Satreskrim Polres Mura Menghentikan Proses Penyelidikan Dugaan Perkara Pidsus Alih Fungsi Lahan dan
28 Maret 2023 15:56:29
MEMBEKUK TERDUGA PENYALAGUNAAN NARKOBA
28 Maret 2023 15:56:29
Pemusnahan Barang bukti Narkotika
28 Maret 2023 15:56:29
GIAT OPS PEKAT MUSI 2023
28 Maret 2023 15:56:29
Kegiatan Patroli Polsek dalam rangka menjaga kamtibmas diwiliayah kabupaten musi rawas
28 Maret 2023 15:56:29

Informasi Umum

PJU POLRES MURA

AKBP DANU AGUS PURNOMO, S.I.K.,M.H.

KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUSI RAWAS

KOMPOL WILLIAN HARBENSYAH, S.I.K.,M.H.

WAKIL KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUSI RAWAS

KOMPOL POLIN EA PAKPAHAN

KABAG OPS POLRES MUSI RAWAS

KOMPOL NUSIRWAN R

KABAG PERENCANAAN POLRES MUSI RAWAS

KOMPOL HARRISHON MANIK

KABAG SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) POLRES MUSI RAWAS

KOMPOL PURWONO JAYA

KASI HUMAS POLRES MUSI RAWAS

AKP FORLIAMZONS

KABAG LOGISTIK POLRES MUSI RAWAS

AKP SAHARUDIN SH

KASAT LANTAS MUSI RAWAS

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum POLRES MURA Polda Sumsel

Maps

Tempat Tempat Penting.

Kontak

Untuk Layanan Atau Pertanyaan Lainnya Silahkan Isi Form Berikut Petugas Kami Siap Melayani.

Location:

Jl. Yos Sudarso No.1, Desa Muara Beliti Baru, Kec. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan 31661

Call:

08117884110

Loading
Tinggalkan Pesan Pertanyaan Anda Disini!

Frequently Asked Questions