
Selamat Datang Di Portal Resmi POLRES OGAN ILIR
KEGIATAN POLRES OGAN ILIR
Informasi Umum
PJU POLRES OGAN ILIR

HARSONO, S.H.
KABAGOPS POLRES OGAN ILIR
FERA CYINTHIA, S.H.
KABAGREN POLRES OGAN ILIR
SIGIT WIDODO, S.H., M.H.
KABAG SDM POLRES OGAN ILIR
RUDI ISRONI, S.H.
KABAGLOG POLRES OGAN ILIR
PUTU EKA DHENDA JAYANTI, S.H.
KASAT LANTAS POLRES OGAN ILIR
WEMPY MANURUNG, S.H., M.H.
KASAT BINMAS POLRES OGAN ILIR
YANUARIADI
KASAT SAMAPTA POLRES OGAN ILIR
DISMIN HAYADI, S.H., M.M.
KASATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR
SUHARTONO
KASPKT POLRES OGAN ILIR
H. MUJAMIK HARUN, S.H.
KASIPROPAM POLRES OGAN ILIR
LEONARDO TOGAR SILABAN
KASATTAHTI POLRES OGAN ILIR
VITA INDRAWATI, S.I.K.
WAKAPOLRES OGAN ILIR
ANDI BASO RAHMAN, S.H., S.I.K., M. S.i.
KAPOLRES OGAN ILIRDaftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum POLRES OGAN ILIR Polda Sumsel
-
01 Tralali (Terampil Berlalu Lintas)
- Tralali (Terampil Berlalu Lintas) merupakan Inovasi dari Satpas Sat Lantas Polres Ogan Ilir.
Tralali (Terampil Berlalu Lintas) Adalah bimbingan belajar berkendaraan yang tertib serta berkeselamatan dengan materi ujian praktek SIM kepada calon peserta uji SIM sebelum ujian SIM atau peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM.
adapun waktu pelaksanaan yaitu padahari senin s.d jumat pukul 14.30 - 16.30 WIB dilapangan ujian praktek SIM Sat Lantas Polres Ogan Ilir
-
02 Standar Pelayanan Penerbitan SIM Baru
-Sistem mekanisme dan prosedur:
1. Pendaftaran
- Penerimaan permohonan SIM yang telah memenuhi persyaratan
- Pemeriksaan dokumen permohonan SIM
- Memasukkan Nomor induk kependudukan (NIK) atau dokumen imigrasi
2. Identifikasi
- Identifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen
- Verifikasi data pemohon secara manual dan elektronik
- Mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan secara elektronik
3. Pencerahan dan pengujian
- pencerahan dan pelaksanaan ujian pada unit ujian teori,
- pencerahan dan pelaksanaan ujian pada ujian Praktek I dan praktek II
4. Pencetakan dan penyerahan
- Mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon SIM
5. Pengarsipan
- Penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsif
- Jangka Waktu Pelayanan
A. SIM Baru : 120 menit, dengan rincian :
- Pendaftaran : 5 Menit
- Pembayaran PNBP : 5 Menit
- Registrasi : 5 Menit
- Identifikasi : 10 Menit
- Pencerahan : 15 Menit
- Ujian Teori : 30 Menit
- Ujian praktek I : 20 Menit
- Ujian praktek II : 20 Menit
- Produksi : 5 Menit
BIAYA SIM BARU :
- SIM A : Rp. 120.000,-
- SIM C : Rp. 100.000,-
- SIM D, D I : Rp. 50.000,-
-
03 Standar Pelayanan Perpanjang SIM
-Sistem mekanisme dan prosedur
1. Pendaftaran
- Penerimaan permohonan SIM yang telah memenuhi persyaratan
- Pemeriksaan dokumen permohonan SIM
- Memasukkan nomor SIM lama yang akan diperpanjang
2. Identifikasi
- Identifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen
- Verifikasi data pemohon secara manual dan elektronik
- Mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan secara elektronik
3. Pencerahan dan pengujian simulator ( untuk SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum
- pencerahan dan pelaksanaan ujian pada unit ujian Simulator SIM
4. Pencetakan dan penyerahan
- Mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon SIM
5. Pengarsipan
- Penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsif
- Jangka waktu pelayanan
1. PERPANJANGAN SIM A,C, D : 30 menit, dengan rincian :
Pembayaran PNBP : 5 Menit
Pendaftaran : 5 Menit
Registrasi : 5 Menit
Identifikasi : 10 Menit
Produksi : 5 Menit
2. PERPANJANGAN AU, BI, BIU, BII, BIIU : 60 menit, dengan rincian :
Pembayaran PNBP : 5 Menit
Pendaftaran : 5 Menit
Registrasi : 5 Menit
Identifikasi : 10 Menit
Ujian Simulator : 30 Menit
Produksi : 5 Menit
BIAYA SIM PERPANJANGAN
- SIM A : Rp. 80.000,-
- SIM B I : Rp. 80.000,-
- SIM B II : Rp. 80.000,-
- SIM A Umum : Rp. 80.000,-
- SIM BI Umum : Rp. 80.000,-
- SIM BII Umum : Rp. 80.000,-
- SIM C : Rp. 75.000,-
- SIM C I : Rp. 75.000,-
- SIM C II : Rp. 75.000,-
- SIM D : Rp. 30.000,-
- SIM D I : Rp. 30.000,-
-
04 Standar Pelayanan SIM Hilang
- Sistim mekanisme dan prosedur
1. Pendaftaran
- Penerimaan permohonan SIM yang telah memenuhi persyaratan
- Pemeriksaan dokumen permohonan SIM
- Memasukkan nomor SIM lama yang hilang
2. Identifikasi
- Identifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen
- Verifikasi data pemohon secara manual dan elektronik
- Mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan secara elektronik
3. Pencerahan dan pengujian simulator ( untuk SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum
- pencerahan dan pelaksanaan ujian pada unit ujian Simulator SIM
4. Pencetakan dan penyerahan
- Mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon SIM
5. Pengarsipan
- Penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsif
- Jangka waktu pelayanan
1. HILANG SIM A,C, D : 30 menit, dengan rincian :
- Pembayaran PNBP : 5 Menit
- Pendaftaran : 5 Menit
- Registrasi : 5 Menit
- Identifikasi : 10 Menit
- Produksi : 5 Menit
2. HILANG SIM AU, BI, BIU, BII, BIIU : 60 menit, dengan rincian :
- Pembayaran PNBP : 5 Menit
- Pendaftaran : 5 Menit
- Registrasi : 5 Menit
- Identifikasi : 10 Menit
- Ujian Simulator : 30 Menit
- Produksi : 5 Menit
BIAYA SIM HILANG
- SIM A : Rp. 80.000,-
- SIM B I : Rp. 80.000,-
- SIM B II : Rp. 80.000,-
- SIM A Umum : Rp. 80.000,-
- SIM BI Umum : Rp. 80.000,-
- SIM BII Umum : Rp. 80.000,-
- SIM C : Rp. 75.000,-
- SIM C I : Rp. 75.000,-
- SIM C II : Rp. 75.000,-
- SIM D : Rp. 30.000,-
- SIM D I : Rp. 30.000,-
-
05 Standar Pelayanan SIM Rusak
-Sistem mekanisme dan prosedur
1. Pendaftaran
- Penerimaan permohonan SIM yang telah memenuhi persyaratan
- Pemeriksaan dokumen permohonan SIM
- Memasukkan nomor SIM lama yang Rusak
2. Identifikasi
- Identifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen
- Verifikasi data pemohon secara manual dan elektronik
- Mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan secara elektronik
3. Pencerahan dan pengujian simulator ( untuk SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum
- pencerahan dan pelaksanaan ujian pada unit ujian Simulator SIM
4. Pencetakan dan penyerahan
- Mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon SIM
5. Pengarsipan
- Penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsif
- Jangka waktu pelayanan
1. RUSAK SIM A,C, D : 30 menit, dengan rincian :
- Pembayaran PNBP : 5 Menit
- Pendaftaran : 5 Menit
- Registrasi : 5 Menit
- Identifikasi : 10 Menit
- Produksi : 5 Menit
2. RUSAK SIM AU, BI, BIU, BII, BIIU : 60 menit, dengan rincian :
- Pembayaran PNBP : 5 Menit
- Pendaftaran : 5 Menit
- Registrasi : 5 Menit
- Identifikasi : 10 Menit
- Ujian Simulator : 30 Menit
- Produksi : 5 Menit
BIAYA SIM RUSAK
- SIM A : Rp. 80.000,-
- SIM B I : Rp. 80.000,-
- SIM B II : Rp. 80.000,-
- SIM A Umum : Rp. 80.000,-
- SIM BI Umum : Rp. 80.000,-
- SIM BII Umum : Rp. 80.000,-
- SIM C : Rp. 75.000,-
- SIM C I : Rp. 75.000,-
- SIM C II : Rp. 75.000,-
- SIM D : Rp. 30.000,-
- SIM D I : Rp. 30.000,-
-
06 Standar Pelayanan Peningkatan Golongan SIM
-Sistem mekanisme dan prosedur
1. Pendaftaran
- Penerimaan permohonan SIM yang telah memenuhi persyaratan
- Pemeriksaan dokumen permohonan SIM
- Memasukkan Nomor induk kependudukan (NIK) atau dokumen imigrasi
- Memasukkan nomor SIM yang akan ditingkatkan golongannya, yaitu :
1) SIM A menjadi SIM A umumatau SIM BI;
2) SIM A umummenjadi SIM BI atau SIM BI umum;
3) SIM BI menjadi SIM BI umumatau SIM BII;
4) SIM BI umummenjadi SIM BII atau SIM BII umum;
5) SIM BII menjadi SIM BII umum;
6) SIM C menjadi SIM CI; dan
7) SIM CI menjadi SIM CII.
2. Identifikasi
- Identifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen
- Verifikasi data pemohon secara manual dan elektronik
- Mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan secara elektronik
3. Pencerahan dan pengujian
- pencerahan dan pelaksanaan ujian teori,
- pencerahan dan pelaksanaan Uji ketrampilan melalui Simulator,
- pencerahan dan pelaksanaan ujian Praktek I dan praktek II
4. Pencetakan dan penyerahan
- Mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon SIM
5. Pengarsipan
Penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsif
- Jangka waktu pelayanan
SIM PENINGKATAN GOLONGAN : 180 menit, dengan rincian :
- Pendaftaran : 5 Menit
- Pembayaran PNBP : 5 Menit
- Registrasi : 5 Menit
- Identifikasi : 10 Menit
- Pencerahan : 15 Menit
- Ujian Teori : 30 Menit
- Ujian Simulator : 30 Menit
- Ujian praktek I : 20 Menit
- Ujian praktek II : 20 Menit
- Produksi : 5 Menit
BIAYA SIM PENINGKATAN GOLONGAN :
- SIM A Umum : Rp. 120.000,-
- SIM B I : Rp. 120.000,-
- SIM B I Umum : Rp. 120.000,-
- SIM B II : Rp. 120.000,-
- SIM BII Umum : Rp. 120.000,-
- SIM C I : Rp. 100.000,-
SIM C II : Rp. 100.000,-
-
07 Standar Pelayanan Penurunan Golongan SIM
- sistem mekanisme dan prosedur
1. Pendaftaran
- Penerimaan permohonan SIM yang telah memenuhi persyaratan
- Pemeriksaan dokumen permohonan SIM
- Memasukkan Nomor induk kependudukan (NIK) atau dokumen imigrasi
- Memasukkan nomor SIM yang akan diturunkan golongannya. Yaitu :
1) SIM A umummenjadi SIM A;
2) SIM BI umummenjadi SIM BI atau SIM A umumatau SIM A;
3) SIM BII umummenjadi SIM BII atau SIM BI umumatau SIM BI atau SIM A umumatau SIM A;
4) SIM BII menjadi SIM BI atau SIM A;
5) SIM BI menjadi SIM A;
6) SIM CII menjadi SIM CI atau SIM C; dan
7) SIM CI menjadi SIM C
2. Identifikasi
- Identifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen
- Verifikasi data pemohon secara manual dan elektronik
- Mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan secara elektronik
3. Pencerahan dan pengujian
- pencerahan dan pelaksanaan ujian teori,
- pencerahan dan pelaksanaan Uji ketrampilan melalui Simulator ( SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum, CI dan CII )
- pencerahan dan pelaksanaan ujian Praktek I dan praktek II
4. Pencetakan dan penyerahan
Mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon SIM
5. Pengarsipan
Penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsif
- jangka waktu pelayanan
- SIM PENURUNAN GOLONGAN : 80 menit, dengan rincian :
- Pendaftaran : 5 Menit
- Pembayaran PNBP : 5 Menit
- Registrasi : 5 Menit
- Identifikasi : 10 Menit
- Pencerahan : 15 Menit
- Ujian Simulator : 30 Menit
- Produksi : 5 Menit
BIAYA SIM PENURUNAN GOLONGAN :
- SIM A : Rp. 80.000,-
- SIM A Umum : Rp. 80.000,-
- SIM B I : Rp. 80.000,-
- SIM B I Umum : Rp. 80.000,-
- SIM B II : Rp. 80.000,-
- SIM BII Umum : Rp. 80.000,-
- SIM C I : Rp. 75.000,-
SIM C II : Rp. 75.000,-
Maps
Tempat Tempat Penting.
Kontak
Location:
Email:
Call:
Frequently Asked Questions
-
Apa Saja Isi Website Ini?
Website Ini Menampilkan Isi Profil Masing-masing Satker Satwil yang berada di polda sumsel.
-
Bagaimana Cara Saya Menghubungi Satker Satwil ?
Dengan Cara Mengisi Form Di Atas atau dengan menghubungi kontak yang sudah disediakan.