Selamat Datang Di Portal Resmi
POLRES OKU SELATAN

Lihat Selengkapnya

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI POLRES OKU SELATAN

  •  

    BAGIAN OPRASIONAL (BAGOPS)

     bertugas  merencanakan  dan  mengendalikan  administrasi  operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

    Bagops menyelenggarakan fungsi:

      1. Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
      2. Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
      3. Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
      4. Pembinaan  manajemen  operasional  meliputi  rencana  operasi,  perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
      5. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
      6. Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

    BAGIAN PERENCANAAN (BAGREN)

    Bagren sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawasan dan pembantu pimpinan yang berada di bawahKapolres.

     

    Bagren betugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pembangunan satuan kewilayahan.

     

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan fungsi :

    1. penyusunanperencanaanjangkasedangdanjangkapendekPolres, antara lain RencanaStrategis (Renstra), RancanganRenja, danRenja;
    2. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
    3. pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instans iPemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

     

    Bagren dipimpin oleh Kabagren yang bertanggungjawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

     

    Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

    1. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
    • membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
    • membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;

    2. Sub bagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:

    • membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
    • menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

    BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA(BAGSDM)

    bertugas melaksanakan  pembinaan  administrasi  personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

    Bagren menyelenggarakan fungsi:

    a. Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:

      1. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan   Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
      2. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril   dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
      3. Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
      4. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
      5. Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

    b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:

      1. Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
      2. Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara  (SIMAK BMN); dan
      3. Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; 

    c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:

      1. Memberikan  pelayanan  bantuan  hukum  kepada  institusi  dan personel Polres beserta keluarganya;
      2. Memberikan pendapat dan saran hukum;
      3. Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
      4. Menganalisis  sistem  dan  metoda  terkait  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
    1. Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

    Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan

    SAT RESKRIM bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku

    Satuan Reserse Narkoba

    Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

     
     

    Dalam melaksanakan tugas, Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

     

    1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
    2. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
    3. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres; dan
    4. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.

    Satresnarkoba dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

    1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
    2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan
    3. Unit, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor di daerah hukum Polres.
    Satuan Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satintelkam menyelenggarakan fungsi:

     

    1. pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
    2. pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
    3. pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
    4. pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;
    5. penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
    6. penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan/permainan ketangkasan;
    7. penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan
    8. pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.
     

     

    Satintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

     

     
    1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
    2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak, SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
    3. Unit, terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.

    SAT LANTAS

    Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
     
    Dalam melaksanakan tugas, Satlantas menyelenggarakan fungsi:
    1. pembinaan lalu lintas kepolisian;
    2. pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
    3. pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
    4. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
    5. pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
    6. pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
    7. perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

    Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

    1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
    2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
    3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
    4. Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
    5. Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
    6. Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

    SATSABHARA

    Satuan Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
     
    Dalam melaksanakan tugas, Satsabhara menyelenggarakan fungsi:
     
    1. pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
    2. pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Satsabhara;
    3. perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
    4. penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR);
    5. pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
    6. pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.
     
    Satsabhara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
     
    1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas merencanakan penyelenggaraan tugas Turjawali, menyelenggarakan pelatihan keterampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP, pencarian dan penyelamatan atau SAR;
    2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
    3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali,  dan penegakan hukum Tipiring serta pengamanan markas;
    4. Unit Pengamanan Objek Vital (Unitpamobvit), yang bertugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital; dan
    5. Unit Pengendalian Massa (Unitdalmas), yang bertugas melaksanakan negosiator, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa

    SAT BINMAS

    Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres OKU Selatan bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

     

    Tugas Pokok :

    1. Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat OKU Selatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
    2. Pembinaan dan Penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat OKU Selatan antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak;
    3. Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan Kemitraan dan kerjasama antara Kepolisian Resor OKU Selatan dengan masyarakat, pemerintah, dan organisasi non pemerintah.

     

    Kegiatan Sat Binmas :

    1. Merencanakan dan menyelenggarakan administrasi kegiatan operasional pembinaan masyarakat;
    2. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas, yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Polres OKU Selatan beserta jajaran Polsek dengan masyarakat, pemerintah, dan organisasi non pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Kota OKU Selatan;
    3. Melaksanakan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat OKU Selatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
    4. Melaksanakan Binluh di bidang ketertiban masyarakat;
    5. Melaksanakan kegiatan sambang, penerangan, penyuluhan dan tatap muka dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan, Tokoh Pemuda.

     

    Dalam tugas sehari-hari Sat Binmas Polres OKU Selatan dipimpin oleh Kasat Binmas yang bertanggungjawab kepada Kapolres OKU Selatan dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres OKU Selatan.

    Kasat Binmas Polres OKU Selatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:

    1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal);
    2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu);
    3. Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Unitbinpolmas);
    4. Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Unitbintibmas);
    5. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Unitbinkamsa).

    SAT TAHTI

    Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Dalam melaksanakan tugas, Sattahti menyelenggarakan fungsi:

     

    1. pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
    2. pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
    3. pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
    4. pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

     

    Sattahti dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:

     

     
    1. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
    2. Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah), yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
    3. Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

    Fungsi SPKT :

    1. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
    2. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
    3. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    SPKT dapat melayani :

    1. Laporan Polisi ( LP )
    2. Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
    3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
    4. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
    6. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
    7. Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
    8. Surat Ijin Keramaian
    9. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
    10. Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
    11. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
    Seksi Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
     
    Dalam melaksanakan tugas, Sitipol menyelenggarakan fungsi:

     

    1. pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
    2. penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
    3. penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

     

    Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

     

    1. Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan
    2. Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
    Seksi Umum 
    yang selanjutnya disingkat Sium adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan pelayanan markas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
     
    Dalam melaksanakan tugas, Sium menyelenggarakan fungsi:

     

    1. pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polres; dan
    2. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres;

     

     
    Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

     

     
    1. Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan (Subsimintu), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan di lingkungan Polres; dan
    2. Subseksi Pelayanan Markas (Subsiyanma), yang bertugas melakukan pelayanan markas di lingkungan Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres.

    Sikeu

    Seksi Keuangan yang selanjutnya disingkat Sikeu adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang keuangan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
     
    Dalam melaksanakan tugas, Sikeu menyelenggarakan fungsi:

     

    1. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
    2. pembayaran gaji personel Polri; dan
    3. penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
    Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
    1. Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;
    2. Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
    3. Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
    4. Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan

    SIPROPAM

     

    Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

    Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:

    1. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
    2. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
    3. pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
    4. pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
    5. penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;

    SIWAS

    Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Siwas menyelenggarakan fungsi:

     

      1. Pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan  pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;
      2. Pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
      3. Pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
      4. Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;

     

KEGIATAN POLRES OKUS

Sirkuit Uji Praktik SIM Roda 2 Baru Satpas Polres OKU Selatan
11 Agustus 2023 10:27:46

Panduan Keselamatan Berlalulintas

CARA AMAN SEKOLAH

BELAJAR BERLALULINTAS

KAMPUNG TERTIB BERLALULINTAS

Spirit Road Safety Policing Dalam Mengimplementasikan UULLAJ

Informasi Umum

Satlantas Polres Oku Selatan Terapkan Perubahan Beberapa Item Tahapan Ujian Praktik Pembuatan Sim C Yang Baru
2023-08-11 16:42:27
Sinergitas Kepolisian dan Insan Pers: Kapolres OKU Selatan Ayo berikan Berita Sejuk
2023-07-27 19:14:01
Pelaksanaan Stand-by On Call (SOC) di Polres OKU Selatan untuk Menjaga Keamanan Masyarakat
2023-07-16 19:38:27
Polres OKU Selatan Ajak Masyarakat Bersihkan Lingkungan Talang Sawa
2023-07-15 20:23:36
O2SN di OKU Selatan Dibuka dengan Pengawalan Ketat oleh Kapolsek Banding Agung
2023-07-13 14:38:32
Kunjungan Peninjauan dan Pemberian Bantuan Sosial oleh Bupati dan Kapolres OKU Selatan di Desa Ulak Pandan
2023-07-08 20:17:35

PJU POLRES OKUS

HARDAN

WAKAPOLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

ZALDI, S.H., M.Si.

KABAG SDM POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

MAHMUDIN

KABAGOPS POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

SUTAMIN

PS. KABAGLOG POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

UJANG ERMANSYA MASHAN

KABAGREN POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

JOHAN SYAFRI, S.E.

KASAT SAMAPTA POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

ISYA ANSYORI, S.H.

KASAT BINMAS POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

ARFANOL AMRI, S.H.

KASATRESNARKOBA POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

BILADI OSTIN, S.Kom., S.H., M.H.

KASAT RESKRIM POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

ANDY BINTORO, S.H.

KASAT INTELKAM POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

JOKO EDY SANTOSO, S.T.K., S.I.K.

KASAT LANTAS POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

ERNOFID

KASIWAS POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

SUTRISNO

KASIPROPAM POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

IBNU HOLDON

PS. KASIHUMAS POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

AISEN HOWER, S.H.

KASIKUM POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

NOVRI ZAHRIAL, S.H.

PS. KASI TIK POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

HARI AGUS MUNANDAR, S.H., M.M.

PS. KASIUM POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

DALIN, S.H.

PS. KASIKEU POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

drg. ANDRY BUDIMAN

KASIDOKKES POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

AZWAN, S.H., M.H.

KAPOLSEK SIMPANG MARTAPURA POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

RIYADI

PS. KAPOLSEK PULAU BERINGIN POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

HARTONO, S.E.

PS. KAPOLSEK BANDING AGUNG POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

SONI RAHMANI

PS. KAPOLSEK MUARA DUA KISAM POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

FIRDAUS

KAPOLSEK BUAY RUNJUNG POLRES OGAN KOMERING ULU SELATA

GUSNADI, S.H.

KAPOLSEK MEKAKAU ILIR POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

ANTONI STEVEN, S.I.Kom.

KAPOLSEK BUAY PEMACA POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

JARIDIN RONALD SIMANJUNTAK

KAPOLSEK MUARA DUA POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN

AMIR HAMZAH, S.Sos., M.M.

AKBP LISTIYONO DWI NUGROHO, S.I.K., M.H.

KAPOLRES OKU SELATAN

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum POLRES OKUS Polda Sumsel

  • 01 PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

     

    Satpas 1132 Sat Lantas Polres OKU Selatan melaksanakan             Pelayanan Penerbitan SIM.


    Waktu Pelayanan dilaksanakan Pada hari Senin - Jumat. pukul 08.00 - 15.00 WIB.

    Khusus Hari Jumat Pukul 11.30 Wib - 12.30 Wib Istirahat Sholat Jum'at dan Kembali Pelayanan Pukul 12.30 Wib - 15.00 Wib.

     

    1. Berikut Persyaratan Permohonan Penerbitan SIM Baru:

    1. PAS FOTO (3x4) 2 lembar
    2. Fotocopy KTP 2 Lembar
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di Tunjuk

    2. Berikut Persyaratan Permohonan Penerbitan SIM Perpanjangan:

    1. PAS FOTO (3x4) 2 lembar
    2. Fotocopy KTP 2 Lembar
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di Tunjuk
    4. Melampirkan SIM Lama yang masih Berlaku

    3. Berikut Persyaratan Permohonan Penerbitan SIM Peningkatan Golongan :

    1. PAS FOTO (3x4) 2 lembar
    2. Fotocopy KTP 2 Lembar
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di Tunjuk
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Surat Keterangan Lulus Tes Simulator / SKUKP
    6. Melampirkan SIM Lama yang akan di Tingkatkan dan Sudah dimiliki Selama 12 (Dua Belas) Bulan Sejak di Keluarkan

    4. Berikut Persyaratan Permohonan Penerbitan SIM Hilang:

    1. PAS FOTO (3x4) 2 lembar
    2. Fotocopy KTP 2 Lembar
    3. Melampirkan Surat Keterangan Laporan Polisi Tentang Kehilangan SIM yang Masih Berlaku

    5. Berikut Persyaratan Permohonan Penerbitan SIM Rusak:

    1. PAS FOTO (3x4) 2 lembar
    2. Fotocopy KTP 2 Lembar 
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di Tunjuk
    4. Melampirkan SIM Rusak yang Masih Berlaku

    6. Berikut Persyaratan Permohonan Penerbitan SIM Penurunan Golongan :

    1. PAS FOTO (3x4) 2 lembar
    2. Fotocopy KTP 2 Lembar
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di Tunjuk
    4. Melampirkan SIM Lama yang masih Berlaku

     

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 
    Jenis dan Tarif PNBP SIM
    (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

    Berikut Biaya Penerbitan SIM Baru

    1. SIM A                                               Rp.120.000.-       
    2. SIM B I                                             Rp.120.000.-
    3. SIM B II                                            Rp.120.000.-
    4. SIM C                                               Rp.100.000.-
    5. SIM C I                                             Rp.100.000.-
    6. SIM C II                                            Rp.100.000.-
    7. SIM D                                               Rp.50.000.-
    8. SIM D I                                             Rp.50.000.-
    9. PENERBITAN SIM INTENASIONAL        Rp. 250.000.-

    Berikut Biaya Perpanjangan SIM

    1. SIM A                                               Rp.80.000.-    
    2. SIM B I                                             Rp.80.000.-
    3. SIM B II                                            Rp.80.000.-
    4. SIM C                                               Rp.75.000.-
    5. SIM C I                                             Rp.75.000.-
    6. SIM C II                                            Rp.75.000.-
    7. SIM D                                               Rp.30.000.-
    8. SIM D I                                             Rp.30.000.-
    9. PENERBITAN SIM INTENASIONAL        Rp. 225.000.-

     

     




    Wesbite/Link https://polresokuselatan.com/sat-lantas/
  • 02 PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

    Satpas 1132 Sat Intelkam Polres OKU Selatan melaksanakan        Pelayanan Penerbitan SKCK.


    Waktu Pelayanan dilaksanakan Pada hari Senin - Jumat. pukul 08.00 - 15.00 WIB.

    Khusus Hari Jumat Pukul 11.30 Wib - 12.30 Wib Istirahat Sholat Jum'at dan Kembali Pelayanan Pukul 12.30 Wib - 15.00 Wib.

    Berikut Persyaratan Pembuatan SKCK :

    1. FOTOKOPI KTP 1 LEMBAR.
    2. FOTOKOPI KK 1 LEMBAR.
    3. FOTOKOPI AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/ SURAT KETERANGAN LAHIR 1 LEMBAR.
    4. FOTO (4×6) 4 LEMBAR LATAR MERAH.
    5. MAP BIOLA BIRU 2 (DUA) LEMBAR

    Dengan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Rp. 30.000.-




    Wesbite/Link https://polresokuselatan.com/sat-intelkam/
  • 03 MAKLUMAT PELAYANAN SAT LANTAS POLRES OKU SELATAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    1. KAMI SIAP DAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DI TETAPKAN

    2. KAMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS

    3. KAMI SIAP MENERIMA SANKSI DAN ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN




    Wesbite/Link https://www.instagram.com/p/Ctiap__ykY9/?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
  • 04 LINTASAN SIRKUIT UJIAN PRAKTIK SIM R2
    Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait prosedur layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Berdasarkan Kepetusan Kakorlantas Polri No : Kep / 105 / VIII / 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang perubahan beberapa item tahapan ujian praktik pembuatan SIM C Baru.

    Kapolres OKU Selatan, AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Joko Edy Santoso, S.T.K, .S.I.K. saat melakukan uji coba lintasan baru di Mapolres OKU Selatan mengatakan salah satu prosedur tersebut yakni memodifikasi lintasan yang sebelumnya berbentuk zig-zag dan angka 8, diganti dengan lintasan membentuk huruf S. Selain perubahan lintasan, lebar lintasan juga diperbarui untuk mengurangi tingkat kesulitan peserta ujian SIM C.

    "Memang ini tingkat kesulitannya menurun, lintasannya juga diperlebar dari sebelumnya 1,2 sekarang menjadi 2 kali lebar kendaraan"

    Meskipun demikian, Kasat Lantas menegaskan model ujian praktik yang baru memang akan memudahkan masyarakat, namun tidak mengurangi tolak ukur Polri dalam melihat kompetensi peserta dalam berkendara. Dirinya juga berharap dengan adanya perubahan lintasan ini dapat meningkatkan pesentasi kelulusan ujian praktik SIM C Baru

    "Dengan adanya kemudahan ini, kalau tidak lulus berarti blm boleh dan belum mahir mengendarai motor, sehingga tidak boleh diberikan SIM C,"ujarnya.

    Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau agar masyarakat tidak terlena dengan kemudahan ujian praktik ini sehingga berdampak buruk saat berkendara di jalan raya.

    "Kami tidak menuntut nilai, tapi kami menuntut masyarakat paham peraturan lalu lintas, tata cara berkendara, dan mampu mengoperasikan kendaraan," tutupnya.15:13
     
     



    Wesbite/Link https://www.instagram.com/p/CvoYx2bgE6k/?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
  • 05 HASIL SKM DI PELAYANAN SIM BULAN AGUSTUS TAHUN 2023
  • 06 INFO PEMBAYARAN PNBP DI PELAYANAN SATPAS POLRES OKU SELATAN

    BRI Unit Muaradua kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah. Dengan tujuan turut memperluas penggunaan non-tunai melalui teknologi Quick Respon Indonesia Standard (QRIS) pada fasilitas Pelayanan publik.

    Bank Bri bekerja sama dengan Kepolisian Resor OKU Selatan dalam menghadirkan layanan pembayaran digital untuk pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di OKU Selatan.

    “Hadirnya Qris sebagai opsi pembayaran PNBP di Pelayanan Polres OKU Selatan, diharapkan tidak hanya dapat membantu peningkatan mutu pelayanan Polres OKU Selatan tetapi juga memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dengan lebih aman, mudah, dan nyaman.

    Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Joko Edy Santoso, S.T.K., S.I.K. mengapresiasi langkah BRI dalam menghadirkan pembayaran digital QRIS untuk layanan Pembayarn PNBP SIM di Polres OKU Selatan, yang dapat memberikan keamanan dan kemudahan kepada masyarakat. Kami optimis kerja sama ini dapat mendukung Program prioritas Kapolri di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik POLRI, khususnya pada  Satuan lalu lintas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

    Cara Pembayaran

    Adapun cara pembayaran Gunakan QRIS untuk pembayaran PNBP SIM adalah sebagai berikut:

    1. Masyarakat yang akan melakukan pengurusan penerbitan SIM mengikuti proses sesuai dengan ketentuan berdasarkan jenis layanan yang dipilih.
    2. Setelah proses selesai, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran menggunakan digital QRIS menggunakan QR Code PNBP SIM yang dapat dilakuka dengan langkah yang sangat mudah kemudian langsung menginput jumlah pembayaran PNBP serta pin setelah selesai di tunjukan kepada Petugas Bank yang ada.
    3. Setelah Bukti Bayar Sukses dan di Tunjukan Kepada Petugas SIM lalu diterbitkan



    Wesbite/Link https://sippn.menpan.go.id/berita/92611/unit-pelayanan-sim/info-pembayaran-pnbp-di-pelayanan-satpas

Maps

Tempat Tempat Penting.

Kontak

Untuk Layanan Atau Pertanyaan Lainnya Silahkan Isi Form Berikut Petugas Kami Siap Melayani.

Location:

Jalan Gunung Tiga, Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan 32211

Call:

0821 8189 3657

Loading
Tinggalkan Pesan Pertanyaan Anda Disini!

Frequently Asked Questions