
SELAMAT DATANG
POLRES PRABUMULIH
VISI DAN MISI POLRES PRABUMULIH :
visi
Terwujudnya Kota Prabumulih yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong serta Visi dan Misi Pemerintah Kota Prabumulih “Terwujudnya Kota Prabumulih Sebagai Kota PRIMA (Prestasi, Religius, Inovatif, Mandiri, Aman) dan Berkualitas.
MISI.
Mewujudkan Polres Prabumulih yang Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat Kota Prabumulih serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa/daerah, serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.
-
Tupoksi * P O L R E S P R A B U M U L I H * ?
TUPOKSI POLRES PRABUMULIH :
HARKAMTIBMAS, GAKKUM, LINDUNGI, AYOMI, LAYANNI MASYARAKAT
KEGIATAN POLRES PRABUMULIH
Informasi Umum
PJU POLRES PRABUMULIH

AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H.
KAPOLRES PRABUMULIH
KOMPOL HENDRI, S.H
WAKAPOLRES PRABUMULIH
AKP BOBBY ELTARIK, S.H.,M.H.
KABAG OPS POLRES PRABUMULIH
KOMPOL ROBINSON, S.E
KABAG REN POLRES PRABUMULIH
KOMPOL AHMAD JAUHARI, S.H.,M.Si
KABAG SDM POLRES PRABUMULIH
IPTU M TAGOR LUBIS
KASIWAS POLRES PRABUMULIH
AKP SON DERITA NAPITUPULU A.MD
KASI PROPAM
IPTU SARDINATA, S.H
PS.KASIKUM
AIPTU RAHMAN AEDY
PS.KASIUM
IPDA DENI KURNIAWAN
KA SPKT POLRES PRABUMULIH
IPTU BUDIYONO
KASAT INTELKAM POLRES PRABUMULIH
IPTU MAS SUPRAYITNO RAHARJO, S.TrK
KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH
AKP HERI HURAIRO, S.H.,M.H
KASAT NARKOBA POLRES PRABUMULIH
IPTU HERRI JON FAJRI
KASAT BINMAS POLRES PRABUMULIH
AKP BRATANATA, S.E
KASAT SAMAPTA POLRES PRABUMULIH
AKP MUTHEMAINAH, S.H
KASAT LANTAS POLRES PRABUMULIH
IPDA BUDI HERMAWAN
KASAT TAHTI POLRES PRABUMULIH
BRIPKA ELPAN SAFUTRA, S.H
PS.KASIKEU POLRES PRABUMULIH
BRIPKA RIZKA IRANI, AM.Kep, S.H
PS.KASI DOKKES POLRES PRABUMULIH
AKP HERRY SULISTYO
KAPOLSEK PRABUMULIH TIMUR
IPTU A RAFIQ, S.IP
KAPOLSEK PRABUMULIH BARAT
IPDA SANTY WIJAYA, S.H.,M.H
KAPOLSEK RAMBANG KAPAK TENGAH
IPTU DEDI APRIANSAH, S.E.,M.Si
KAPOLSEK CAMBAI
AIPDA NUR FITRI YANI, S.H
PS.KAUR YANMIN SAT INTELKAM OPERATOR YANLIK SKCK
AIPDA BUDI RAMADHIANTO, S.H
BANIT SAT INTELKAM OPERATOR YANLIK SKCK
BRIPKA A. SYUKUR JULIANSYAH
BANIT SAT INTELKAM OPERATOR YANLIK SKCK
ANGGA DEFRAN SAPUTRA
BANIT REGIDENT SATLANTAS OPERATOR YANLIK SIM
RISNALDI SETIAWAN
BA SATLANTAS OPERATOR YANLIK SIM
ASWIN SIANIPAR, S.H.
KABAGLOG POLRES PRABUMULIH
BARISI SIJABAT
KASI HUMAS POLRES PRABUMULIH
RIKIYANTO ATMAJA
KASI TIK POLRES PRABUMULIHDaftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum POLRES PRABUMULIH Polda Sumsel
-
01 PELAYANAN SPKT POLRES PRABUMULIH
-Standar Pelayanan SPKT
PERSYARATAN
LAPORAN POLISI / PENGADUAN
1. Pelapor atau korban sebaiknya melapor sendiri, khusus korban yang masih di bawah umur dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Ijazah dan yang melapor adalah orang tua/wali
2. Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu indak pidana bila terjadi pada diri sendiri/orang lain
3. Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut
4. Amankan TKP/Barang bukti sebisa mungkin bilamana ada
5. Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian
6. Upayakan membawa identitas (KTP/SIM/Kartu Keluarga/paspor)
7. Membawa identitas/data barang/benda yang berhubungan dengan perkara yang dilaporkan
8. Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telepon sebagai Tindakan Pertama Kepolisian
Pelayanannya dan pengaduan
E-MAIL: spktpolresprabu@gmail.com
SMS/WA/TELEPON:
0811-7387-110
ATAU TLP : 110SURAT KETERANGAN KEHILANGAN
PERSYARATAN
1. Pelapor datang sendiri
2. Membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor) bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari ketua RT/RW setempat (Identitas diri yang bersangkutan di fotocopy)
3. Copy berkas yang di laporkan, foto barang yang hilang (jika ada) dan bukti-bukti penunjang lainnya
4. Hilang dokumen (Surat Tanah/Ijazah/ dll) : Melampirkan Surat Keterangan dari Instansi yang mengeluarkan
Contoh :
- Hilang KTP : KK, Fotocopy KTP
- Hilang STNK: Fotocopy STNK, BPKB (jika BPKB masih jaminan Kreditor minta surat pengantar dari pihak Kreditor)
- Hilang SIM. : Fotocopy SIM yang hilang /surat keterangan /nomor SIM
- Hilang ATM. : Buku tabungan Bank sesuai dengan Bank ATMWaktu
Laporan Polisi. : 20 Menit
Surat Kehilangan : 15 Menit
Konseling. : 20 Menit
Lapor Diri. : 15 Menit
PELAYANAN 24 JAM*PRODUK *
1. LAPORAN POLISI
2. SURAT KETERANGAN KEHILANGANTANPA DIPUNGUT BIAYA
-
02 LAYANAN SKCK POLRES PRABUMULIH
Polres Prabumulih Khusus nya Sat Intelkam Bisa melayanani Proses penerbitan SKCK baru, Perpanjangan SKCK, dan Legalisir SKCK.
Jam Pelayanan dilakukan Pada hari Senin Sampai Jumat pada pukul 08.00 Wib - 14.00 Wib. Dan hari jumat pada pukul 08.00 Wib - 11.30 Wib Dilanjutkan Pukul 13.00 Wib - 14.00 Wib.
Berikut Syarat penerbitan SKCK baru, Perpanjangan SKCK, dan Legalisir SKCK :
1. SKCK baru
- Fotocopi KTP 1 lembar
- Fotocopi KK 1 lembar
- Fotocopi Akte kelahiran / ijazah / surat keterangan lahir 1 lembar
- Pas foto (4x6) latar merah 5 lembar2. Perpanjangan SKCK
- Fotocopi KTP 1 lembar
- Fotocopi KK 1 lembar
- Fotocopi Akte kelahiran / ijazah / surat keterangan lahir 1 lembar
- Pas foto (4x6) latar merah 4 lembar
- SKCK lama (fotocopi) 1 lembar3. Legalisir SKCK
- KTP
- SKCKBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 jenis tarif PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak ) Pada SKCK
1. Penerbitan SKCK baru Rp. 30.000.-
2. Peerpanjangan SKCK Rp. 30.000,-
3. Legalisir SKCK tanpa dipungut biayaWesbite/Link https://play.geogle.com/store/apps/details?ide=superapps.polri.presisi.presisi
-
03 MAKLUMAT PELAYANAN SKCK
-
-
04 LAYANAN SIDIK JARI POLRES PRABUMULIH
POLRES PRABUMULIH KHUSUSNYA UNIT IDENTIFIKASI MELAYANI SIDIK JARI BAGI PEMOHON SKCK
JAM PELAYANAN DILAKUKAN PADA HARI SENIN SAMPAI JUM’AT PADA PUKUL 08.00-15.00 WIB
BERIKUT SYARAT PEMBUATAN SIDIK JARI :
- PAS FOTO UKURAN 4X6 = 2 LEMBAR (TAMPAK TELINGA)
- FOTOKOPI KTP = 1 LEMBAR
MEKANISME PEMBUATAN SIDIK JARI :
- PEMOHON DATANG LANGSUNG (TIDAK DAPAT DIWAKILKAN)
- PEMOHON MENGISI BLANGKO AK-23
- PEREKAMAN SIDIK JARI
- PERUMUSAN SIDIK JARI
- PENYERAHAN KARTU SIDIK JARI (AK-24)
PEMBUATAN SIDIK JARI TANPA DIPUNGUT BIAYA.
-
05 LAYANAN INTERNAL & EKSTERNAL POLRES DAN POLSEK JAJARAN PADA POLRES PRABUMULIH
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PERIODE BULAN AGUSTUS
Wesbite/Link https://esurveypelayanan.polri.go.id/admin/#/dashboard?startDate=2023-07-31T17:00:00.000Z&endDate=2
-
06 Frequently Asking Question (FAQ) Penerbitan SKCK
FREQUENTLY ASKING QUESTION (FAQ)
PELAYANAN SKCK
Pusat Bantuan
FAQ Berdasarkan Topik
Informasi Umum
Pelayanan SKCK
FAQ Berdasarkan Topik
PENGAJUAN SKCK >
- Apa saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk melakukan pengajuan SKCK?
- Berapa biaya pengajuan untuk pembuatan SKCK?
- Apa Saja metode pembayaran SKCK?
- Kapan saya dapat mengambil SKCK?
- Dimana saya dapat mengambil SKCK?
- Apa keuntungan pengajuan SKCK via PRESISI POLRI SuperApp?
- Mengapa pengajuan SKCK saya ditolak?
- Apakah saya bisa mengajukan kembali apabila SKCK saya ditolak?
- Bagaimana cara melihat status pengajuan SKCK saya?
- Bagaimana cara saya melihat apakah pembayaran saya sudah sukses?
- Apakah pengajuan SKCK saya pasti diterima?
- Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?
- Apakah pembuatan SKCK bisa lebih dari satu?
FAQ Berdasarkan Topik
PERPANJANGAN SKCK >
- Apakah saya bisa melakukan perpanjangan SKCK pada PRESISI POLRI SuperApp?
- Apa Saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk melakukan perpanjangan SKCK?
- Berapa lama proses perpanjangan SKCK?
- Apakah saya bisa perpanjang SKCK saya apabila sudah habis atau terlewat masa perpanjangannya?
- Berapa minimal masa berlaku SKCK untuk melakukan perpanjangan?
- Bagaimana bila nomor SKCK saya tidak muncul?
- Saya tinggal diluar negeri, apakah saya dapat memperpanjang SKCK saya?
- Apakah SKCK Polres bisa saya perpanjang di Polsek?
FAQ Berdasarkan Topik
PENGAJUAN SKCK >
Apa saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk rnelakukan pengajuan SKCK?
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte lahir/ ijazah terakhir/ Buku Nikah
- Rumus sidik jari
- Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang Merah untuk WNI
Berapa biaya pengajuan untuk pembuatan SKCK?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 76 tahun 2020, tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
Apa saja metode pembayaran SKCK?
Tunai di loket dan Briva BRI
Kapan saya dapat mengambil SKCK?
- Hari Senin s.d. Kamis pukul 15.00 waktu setempat
- Hari Jum'at, pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat
Dimana Saya dapat mengambil SKCK?
Di Kantor Kepolisian (loket SKCK) sesuai dengan alamat KTP pemohon (Domisili)
Apa keuntungan pengajuan SKCK via PRESISI POLRI SuperApp ?
Keuntungan pengajuan SKCK via presisi ialah mudah, cepat dan praktis, karena data yang di isikan sudah dilakukan diawal pada proses penginputan pada saat registrasi.
Proses status pengajuan yang sudah di ajukan terlihat di Presisi.
Mengapa pengajuan SKCK saya ditolak?
Belum lengkap persyaratan dan keperluannya.
Apakah saya bisa mengajukan kembali apabila SKCK saya ditolak?
Bisa, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan keperluan sudah sesuai.
Bagaimana cara melihat status pengajuan SKCK saya?
Untuk melihat status pengajuan SKCK, pemohon dapat membuka menu Riwayat SKCK setelah itu status informasi pengajuan SKCK dapat dilihat pada bagian berikut :
Bagaimana cara melihat status pengajuan SKCK saya?
Untuk melihat status pengajuan SKCK, pemohon dapat membuka menu Riwayat SKCK setelah itu status informasi pengajuan SKCK dapat dilihat pada bagian berikut :
Bagaimana cara melihat apakah pembayaran saya sudah sukses?
Status pembayaran pada skck terbagi menjadi 2 yaitu Sudah Dibayar dan Expired.
Untuk melihat status pembayaran sudah dibayar atau expired, pemohon dapat membuka menu Riwayat SKCK setelah itu status pembayaran dapat dilihat pada bagian berikut:
Apakah pengajuan SKCK saya pasti diterima?
Pengajuan penerbitan SKCK akan diproses apabila persyaratan sudah dinyatakan lengkap.
Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?
Penerbitan SKCK dapat diwakilkan, dengan membawa surat kuasa bermaterai dan menunjukkan KTP Asli pemohon SKCK.
Apakah pembuatan SKCK bisa lebih dari satu?
Penerbitan SKCK bisa lebih dari satu, apabila keperluannya berbeda.
FAQ Berdasarkan Topik
PERPANJANGAN SKCK >
Apakah saya bisa melakukan perpanjangan SKCK pada PRESISI POLRI SuperApp?
Perpanjangan SKCK secara online dapat dilakukan melalui PRESISI-POLRI Super App dengan melampirkan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Apa Saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk melakukan perpanjangan SKCK?
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte lahir/ ijazah terakhir/ Buku Nikah
- Rumus sidik jari
- Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang Merah untuk WNI
- Melampirkan SKCK lama.
Persyaratan tersebut dilampirkan secara lengkap guna keperluan verifikasi data pemohon SKCK.
Berapa lama proses perpanjangan SKCK?
Proses perpanjangan SKCK 15 (lima belas) menit, apabila berkas persyaratan telah diverifikasi oleh petugas dan dinyatakan lengkap.
Apakah saya bisa perpanjang SKCK saya apabila sudah habis atau terlewat masa perpanjangannya?
SKCK dapat diperpanjang meski sudah habis atau terlewat masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku SKCK telah habis atau terlewat masa berlakunya Iebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan awal, maka terhitung permohonan baru.
Berapa minimal masa berlaku SKCK untuk melakukan perpanjangan?
SKCK berlaku elama 6 (enam) bulan, dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis, namun tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal SKCK pertama diterbitkan
Bagaimana bila nomor SKCK saya tidak muncul?
Apabila sudah teregistrasis maka nomor SKCK akan selalu tercantum dalam SKCK yang diterbitkan
Saya tinggal diluar negeri, apakah saya dapat memperpanjang SKCK saya?
Bagi per ohon SKCK yang berdornisiii di Luar Negeri, permohonan perjanganannya dapat diwakilkan dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai dan menunjukkan KTP asli yang diberi kuasa
Apakah SKCK Polres bisa saya perpanjang di Polsek?
SKCK yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, dimana raja, sesuai dengan keperluan SKCK, alamat sesuai KTP pernohon dan tingkat kewenangan kepolisian yang menerbitkan.
Wesbite/Link https://skck.polri.go.id/
-
01 LAYANAN SIM POLRES PRABUMULIH
Polres Prabumulih Khusus nya Sat Lantas Bisa melayanani Proses penerbitan Sim, Baru, Perpanjangan, Hilang / Rusak.
Jam Pelayanan dilakukan Pada hari Senin Sampai Kamis pada pukul 08.00 Wib - 13.45 Wib. Dan hari jumat pada pukul 08.00 Wib - 11.30 Wib Dilanjutkan Pukul 13.00 Wib - 13.45 Wib.
Berikut Syarat Pembuatan Sim Baru, perpanjangan, Hilang dan Rusak ;
1. Pas foto Ukuran ( 3 × 4 ) 2 Lembar
2. Foto Copy Ktp 3 Lembar
3. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter yang sudah di tunjuk oleh dokes Polri;Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2020 jenis tarif PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak ) Pada Sim.
Berikut Biaya Peberbitan Sim Baru ;
1. Sim A
Rp. 120.000
2. Sim C
Rp. 1000.003. Sim D
Rp. 50.0004. Sim D1
Rp. 50.000Berikut Biaya Penerbitan Sim Perpanjangan, Hilang dan Rusak;
1. Sim A
Rp. 80.0002. Sim C
Rp. 75.0003. Sim D
Rp. 30.0004. Sim D1
Rp. 30.000
Maps
Tempat Tempat Penting.
Kontak
Location:
`JL. JEND. SUDIRMAN KM.11 KOTA PRABUMULIH
Email:
Siwas.polresprabumulih@gmail.com
Call:
08117856110
Frequently Asked Questions
-
Apa Saja Isi Website Ini?
Website Ini Menampilkan Isi Profil Masing-masing Satker Satwil yang berada di polda sumsel.
-
Bagaimana Cara Saya Menghubungi Satker Satwil ?
Dengan Cara Mengisi Form Di Atas atau dengan menghubungi kontak yang sudah disediakan.