Selamat Datang Di Portal Resmi
* P O L R E S P R A B U M U L I H *

Lihat Selengkapnya

SELAMAT DATANG

POLRES PRABUMULIH

VISI DAN MISI POLRES PRABUMULIH :

visi

Terwujudnya Kota Prabumulih yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong serta Visi dan Misi Pemerintah Kota Prabumulih “Terwujudnya Kota Prabumulih Sebagai Kota PRIMA (Prestasi, Religius, Inovatif, Mandiri, Aman) dan Berkualitas.

MISI.

Mewujudkan Polres Prabumulih yang Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat Kota Prabumulih serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa/daerah, serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.

KEGIATAN POLRES PRABUMULIH

Panduan Keselamatan Berlalulintas

CARA AMAN SEKOLAH

BELAJAR BERLALULINTAS

KAMPUNG TERTIB BERLALULINTAS

Spirit Road Safety Policing Dalam Mengimplementasikan UULLAJ

Informasi Umum

Aipda M. Arfan Ajak Warga Bersinergi dalam Menjaga Kamtibmas dan Mewaspadai Karhutla
2023-09-21 13:39:30
Polres Prabumulih Sebar Maklumat Kapolda Sumsel Himbau Masyarakat di Prabumulih untuk Tidak Membuka Kebun dengan Cara Membakar
2023-09-21 13:32:18
Bhabinkamtibmas Desa Muara Sungai Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla
2023-09-20 12:05:45
Ops Zebra Musi 2023 Berakhir Tanpa Laporan Kecelakaan, Satlantas Polres Prabumulih Tilang 494 Pelanggar
2023-09-19 12:57:09
Kapolres Prabumulih Mengajak Masyarakat untuk Bersinergi dalam Penanggulangan Karhutla Selama Kemarau Panjang
2023-09-19 12:54:21
Bhabinkamtibmas Gunung Ibul Timur Ajak Warga Kompak Jaga Kamtibmas
2023-09-18 21:33:31

PJU POLRES PRABUMULIH

AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H.

KAPOLRES PRABUMULIH

KOMPOL HENDRI, S.H

WAKAPOLRES PRABUMULIH

AKP BOBBY ELTARIK, S.H.,M.H.

KABAG OPS POLRES PRABUMULIH

KOMPOL ROBINSON, S.E

KABAG REN POLRES PRABUMULIH

KOMPOL AHMAD JAUHARI, S.H.,M.Si

KABAG SDM POLRES PRABUMULIH

IPTU M TAGOR LUBIS

KASIWAS POLRES PRABUMULIH

AKP SON DERITA NAPITUPULU A.MD

KASI PROPAM

IPTU SARDINATA, S.H

PS.KASIKUM

AIPTU RAHMAN AEDY

PS.KASIUM

IPDA DENI KURNIAWAN

KA SPKT POLRES PRABUMULIH

IPTU BUDIYONO

KASAT INTELKAM POLRES PRABUMULIH

IPTU MAS SUPRAYITNO RAHARJO, S.TrK

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH

AKP HERI HURAIRO, S.H.,M.H

KASAT NARKOBA POLRES PRABUMULIH

IPTU HERRI JON FAJRI

KASAT BINMAS POLRES PRABUMULIH

AKP BRATANATA, S.E

KASAT SAMAPTA POLRES PRABUMULIH

AKP MUTHEMAINAH, S.H

KASAT LANTAS POLRES PRABUMULIH

IPDA BUDI HERMAWAN

KASAT TAHTI POLRES PRABUMULIH

BRIPKA ELPAN SAFUTRA, S.H

PS.KASIKEU POLRES PRABUMULIH

BRIPKA RIZKA IRANI, AM.Kep, S.H

PS.KASI DOKKES POLRES PRABUMULIH

AKP HERRY SULISTYO

KAPOLSEK PRABUMULIH TIMUR

IPTU A RAFIQ, S.IP

KAPOLSEK PRABUMULIH BARAT

IPDA SANTY WIJAYA, S.H.,M.H

KAPOLSEK RAMBANG KAPAK TENGAH

IPTU DEDI APRIANSAH, S.E.,M.Si

KAPOLSEK CAMBAI

AIPDA NUR FITRI YANI, S.H

PS.KAUR YANMIN SAT INTELKAM OPERATOR YANLIK SKCK

AIPDA BUDI RAMADHIANTO, S.H

BANIT SAT INTELKAM OPERATOR YANLIK SKCK

BRIPKA A. SYUKUR JULIANSYAH

BANIT SAT INTELKAM OPERATOR YANLIK SKCK

ANGGA DEFRAN SAPUTRA

BANIT REGIDENT SATLANTAS OPERATOR YANLIK SIM

RISNALDI SETIAWAN

BA SATLANTAS OPERATOR YANLIK SIM

ASWIN SIANIPAR, S.H.

KABAGLOG POLRES PRABUMULIH

BARISI SIJABAT

KASI HUMAS POLRES PRABUMULIH

RIKIYANTO ATMAJA

KASI TIK POLRES PRABUMULIH

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum POLRES PRABUMULIH Polda Sumsel

  • 01 PELAYANAN SPKT POLRES PRABUMULIH

    -Standar Pelayanan SPKT

    PERSYARATAN

    LAPORAN POLISI / PENGADUAN

    1. Pelapor atau korban sebaiknya melapor sendiri, khusus korban yang masih di bawah umur dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Ijazah dan yang melapor adalah orang tua/wali

    2. Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu indak pidana bila terjadi pada diri sendiri/orang lain

    3. Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut

    4. Amankan TKP/Barang bukti sebisa mungkin bilamana ada

    5. Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian

    6. Upayakan membawa identitas (KTP/SIM/Kartu Keluarga/paspor)

    7. Membawa identitas/data barang/benda yang berhubungan dengan perkara yang dilaporkan

    8. Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telepon sebagai Tindakan Pertama Kepolisian

    Pelayanannya dan pengaduan

    E-MAIL: spktpolresprabu@gmail.com

    SMS/WA/TELEPON:
    0811-7387-110
    ATAU TLP : 110

    SURAT KETERANGAN KEHILANGAN

    PERSYARATAN

    1. Pelapor datang sendiri

    2. Membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor) bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari ketua RT/RW setempat (Identitas diri yang bersangkutan di fotocopy)

    3. Copy berkas yang di laporkan, foto barang yang hilang (jika ada) dan bukti-bukti penunjang lainnya

    4. Hilang dokumen (Surat Tanah/Ijazah/ dll) : Melampirkan Surat Keterangan dari Instansi yang mengeluarkan

    Contoh :

    - Hilang KTP : KK, Fotocopy KTP
    - Hilang STNK: Fotocopy STNK, BPKB (jika BPKB masih jaminan Kreditor minta surat pengantar dari pihak Kreditor)
    - Hilang SIM. : Fotocopy SIM yang hilang /surat keterangan /nomor SIM
    - Hilang ATM. : Buku tabungan Bank sesuai dengan Bank ATM

    Waktu
    Laporan Polisi. : 20 Menit
    Surat Kehilangan : 15 Menit
    Konseling. : 20 Menit
    Lapor Diri. : 15 Menit
    PELAYANAN 24 JAM

    *PRODUK *
    1. LAPORAN POLISI
    2. SURAT KETERANGAN KEHILANGAN

    TANPA DIPUNGUT BIAYA


  • 02 LAYANAN SKCK POLRES PRABUMULIH

    Polres Prabumulih Khusus nya Sat Intelkam Bisa melayanani Proses penerbitan SKCK baru, Perpanjangan SKCK, dan Legalisir SKCK.

    Jam Pelayanan dilakukan Pada hari Senin Sampai Jumat pada pukul 08.00 Wib - 14.00 Wib. Dan hari jumat pada pukul 08.00 Wib - 11.30 Wib Dilanjutkan Pukul 13.00 Wib - 14.00 Wib.

    Berikut Syarat penerbitan SKCK baru, Perpanjangan SKCK, dan Legalisir SKCK :

    1. SKCK baru
    - Fotocopi KTP 1 lembar
    - Fotocopi KK 1 lembar
    - Fotocopi Akte kelahiran / ijazah / surat keterangan lahir 1 lembar
    - Pas foto (4x6) latar merah 5 lembar

    2. Perpanjangan SKCK
    - Fotocopi KTP 1 lembar
    - Fotocopi KK 1 lembar
    - Fotocopi Akte kelahiran / ijazah / surat keterangan lahir 1 lembar
    - Pas foto (4x6) latar merah 4 lembar
    - SKCK lama (fotocopi) 1 lembar

    3. Legalisir SKCK
    - KTP
    - SKCK

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 jenis tarif PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak ) Pada SKCK

    1. Penerbitan SKCK baru Rp. 30.000.-
    2. Peerpanjangan SKCK Rp. 30.000,-
    3. Legalisir SKCK tanpa dipungut biaya

     




    Wesbite/Link https://play.geogle.com/store/apps/details?ide=superapps.polri.presisi.presisi
  • 03 MAKLUMAT PELAYANAN SKCK

    -


  • 04 LAYANAN SIDIK JARI POLRES PRABUMULIH

    POLRES PRABUMULIH KHUSUSNYA UNIT IDENTIFIKASI MELAYANI SIDIK JARI BAGI PEMOHON SKCK

    JAM PELAYANAN DILAKUKAN PADA HARI SENIN SAMPAI JUM’AT PADA PUKUL 08.00-15.00 WIB

    BERIKUT SYARAT PEMBUATAN SIDIK JARI :

    1. PAS FOTO UKURAN 4X6 = 2 LEMBAR (TAMPAK TELINGA)
    2. FOTOKOPI KTP = 1 LEMBAR

    MEKANISME PEMBUATAN SIDIK JARI :

    1. PEMOHON DATANG LANGSUNG (TIDAK DAPAT DIWAKILKAN)
    2. PEMOHON MENGISI BLANGKO AK-23
    3. PEREKAMAN SIDIK JARI
    4. PERUMUSAN SIDIK JARI
    5. PENYERAHAN KARTU SIDIK JARI (AK-24)

    PEMBUATAN SIDIK JARI TANPA DIPUNGUT BIAYA.


  • 05 LAYANAN INTERNAL & EKSTERNAL POLRES DAN POLSEK JAJARAN PADA POLRES PRABUMULIH
  • 06 Frequently Asking Question (FAQ) Penerbitan SKCK

    FREQUENTLY ASKING QUESTION (FAQ)

    PELAYANAN SKCK

     

     

    Pusat Bantuan

     

    FAQ Berdasarkan Topik

     

    Informasi Umum

    Pelayanan SKCK

     

    FAQ Berdasarkan Topik

     

         PENGAJUAN SKCK                                                                 >

     

    -      Apa saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk melakukan pengajuan SKCK?

    -         Berapa biaya pengajuan untuk pembuatan SKCK?

    -         Apa Saja metode pembayaran SKCK?

    -         Kapan saya dapat mengambil SKCK?

    -         Dimana saya dapat mengambil SKCK?

    -                  Apa keuntungan pengajuan SKCK via PRESISI POLRI SuperApp?

    -                  Mengapa pengajuan SKCK saya ditolak?

    -                  Apakah saya bisa mengajukan kembali apabila SKCK saya ditolak?

    -         Bagaimana cara melihat status pengajuan SKCK saya?

    -                  Bagaimana cara saya melihat apakah pembayaran saya sudah sukses?

    -                  Apakah pengajuan SKCK saya pasti diterima?

    -                  Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?

    -         Apakah pembuatan SKCK bisa lebih dari satu?

     

     

    FAQ Berdasarkan Topik

     

    PERPANJANGAN SKCK                                                             >

     

    -         Apakah saya bisa melakukan perpanjangan SKCK pada PRESISI POLRI SuperApp?

    -         Apa Saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk melakukan perpanjangan SKCK?

    -         Berapa lama proses perpanjangan SKCK?

    -         Apakah saya bisa perpanjang SKCK saya apabila sudah habis atau terlewat masa perpanjangannya?

    -         Berapa minimal masa berlaku SKCK untuk melakukan perpanjangan?

    -         Bagaimana bila nomor SKCK saya tidak muncul?

    -         Saya tinggal diluar negeri, apakah saya dapat memperpanjang SKCK saya?

    -          Apakah SKCK Polres bisa saya perpanjang di Polsek?

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    FAQ Berdasarkan Topik

     

         PENGAJUAN SKCK                                                                 >

     

    Apa saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk rnelakukan pengajuan SKCK?

    1. Fotokopi KTP
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi akte lahir/ ijazah terakhir/ Buku Nikah
    4. Rumus sidik jari
    5. Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang Merah untuk WNI

     

    Berapa biaya pengajuan untuk pembuatan SKCK?

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 76 tahun 2020, tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)

     

    Apa saja metode pembayaran SKCK?

    Tunai di loket dan Briva BRI

     

    Kapan saya dapat mengambil SKCK?

    1. Hari Senin s.d. Kamis pukul 15.00 waktu setempat
    2. Hari Jum'at, pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat

     

    Dimana Saya dapat mengambil SKCK?

     Di Kantor Kepolisian (loket SKCK) sesuai dengan alamat KTP pemohon (Domisili)

     

    Apa keuntungan pengajuan SKCK via PRESISI POLRI SuperApp ?

    Keuntungan pengajuan SKCK via presisi ialah mudah, cepat dan praktis, karena data yang di isikan sudah dilakukan diawal pada proses penginputan pada saat registrasi.

    Proses status pengajuan yang sudah di ajukan terlihat di Presisi.

     

    Mengapa pengajuan SKCK saya ditolak?

    Belum lengkap persyaratan dan keperluannya.

    Apakah saya bisa mengajukan kembali apabila SKCK saya ditolak?

    Bisa, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan keperluan sudah sesuai.

     

    Bagaimana cara melihat status pengajuan SKCK saya?

    Untuk melihat status pengajuan SKCK, pemohon dapat membuka menu Riwayat SKCK setelah itu status informasi pengajuan SKCK dapat dilihat pada bagian berikut :

     

    Bagaimana cara melihat status pengajuan SKCK saya?

    Untuk melihat status pengajuan SKCK, pemohon dapat membuka menu Riwayat SKCK setelah itu status informasi pengajuan SKCK dapat dilihat pada bagian berikut :

     

    Bagaimana cara melihat apakah pembayaran saya sudah sukses?

    Status pembayaran pada skck terbagi menjadi 2 yaitu Sudah Dibayar dan Expired.

    Untuk melihat status pembayaran sudah dibayar atau expired, pemohon dapat membuka menu Riwayat SKCK setelah itu status pembayaran dapat dilihat pada bagian berikut:

     

    Apakah pengajuan SKCK saya pasti diterima?

    Pengajuan penerbitan SKCK akan diproses apabila persyaratan sudah dinyatakan lengkap.

     

    Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?

    Penerbitan SKCK dapat diwakilkan, dengan membawa surat kuasa bermaterai dan menunjukkan KTP Asli pemohon SKCK.

     

    Apakah pembuatan SKCK bisa lebih dari satu?

      Penerbitan SKCK bisa lebih dari satu, apabila keperluannya berbeda.

     

    FAQ Berdasarkan Topik

     

    PERPANJANGAN SKCK                                                             >

     

    Apakah saya bisa melakukan perpanjangan SKCK pada PRESISI POLRI SuperApp?

    Perpanjangan SKCK secara online dapat dilakukan melalui PRESISI-POLRI Super App dengan melampirkan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

     

    Apa Saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk melakukan perpanjangan SKCK?

    1. Fotokopi KTP
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi akte lahir/ ijazah terakhir/ Buku Nikah
    4. Rumus sidik jari
    5. Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang Merah untuk WNI
    6. Melampirkan SKCK lama.

    Persyaratan tersebut dilampirkan secara lengkap guna keperluan verifikasi data pemohon SKCK.

     

    Berapa lama proses perpanjangan SKCK?

    Proses perpanjangan SKCK 15 (lima belas) menit, apabila berkas persyaratan telah diverifikasi oleh petugas dan dinyatakan lengkap.

     

    Apakah saya bisa perpanjang SKCK saya apabila sudah habis atau terlewat masa perpanjangannya?

    SKCK dapat diperpanjang meski sudah habis atau terlewat masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku SKCK telah habis atau terlewat masa berlakunya Iebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan awal, maka terhitung permohonan baru.

     

    Berapa minimal masa berlaku SKCK untuk melakukan perpanjangan?

    SKCK berlaku elama 6 (enam) bulan, dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis, namun tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal SKCK pertama diterbitkan

     

    Bagaimana bila nomor SKCK saya tidak muncul?

    Apabila sudah teregistrasis maka nomor SKCK  akan selalu tercantum dalam SKCK yang diterbitkan

     

    Saya tinggal diluar negeri, apakah saya dapat memperpanjang SKCK saya?

    Bagi per ohon SKCK yang berdornisiii di Luar Negeri, permohonan perjanganannya dapat diwakilkan dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai dan menunjukkan KTP asli yang diberi kuasa

     

    Apakah SKCK Polres bisa saya perpanjang di Polsek?

    SKCK yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, dimana raja, sesuai dengan keperluan SKCK, alamat sesuai KTP pernohon dan tingkat kewenangan kepolisian yang menerbitkan.




    Wesbite/Link https://skck.polri.go.id/
  • 01 LAYANAN SIM POLRES PRABUMULIH

    Polres Prabumulih Khusus nya Sat Lantas Bisa melayanani Proses penerbitan Sim, Baru, Perpanjangan, Hilang / Rusak.

    Jam Pelayanan dilakukan Pada hari Senin Sampai Kamis pada pukul 08.00 Wib - 13.45 Wib. Dan hari jumat pada pukul 08.00 Wib - 11.30 Wib Dilanjutkan Pukul 13.00 Wib - 13.45 Wib.

    Berikut Syarat Pembuatan Sim Baru, perpanjangan, Hilang dan Rusak ;

    1. Pas foto Ukuran ( 3 × 4 ) 2 Lembar
    2. Foto Copy Ktp 3 Lembar
    3. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter yang sudah di tunjuk oleh dokes Polri;

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2020 jenis tarif PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak ) Pada Sim.

    Berikut Biaya Peberbitan Sim Baru ;

    1. Sim A
    Rp. 120.000

    2. Sim C
    Rp. 1000.00

    3. Sim D
    Rp. 50.000

    4. Sim D1
    Rp. 50.000

    Berikut Biaya Penerbitan Sim Perpanjangan, Hilang dan Rusak;

    1. Sim A
    Rp. 80.000

    2. Sim C
    Rp. 75.000

    3. Sim D
    Rp. 30.000

    4. Sim D1
    Rp. 30.000


Maps

Tempat Tempat Penting.

Kontak

Untuk Layanan Atau Pertanyaan Lainnya Silahkan Isi Form Berikut Petugas Kami Siap Melayani.

Location:

`JL. JEND. SUDIRMAN KM.11 KOTA PRABUMULIH

Call:

08117856110

Loading
Tinggalkan Pesan Pertanyaan Anda Disini!

Frequently Asked Questions