SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Layanan SPKT dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); dan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.
-
Tupoksi SPKT ?
Tugas pokok dan fungsi SPKT Polda Sumsel :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEGIATAN SPKT
Informasi Umum
PJU SPKT
AKBP GUN HERYADI, S.I.K
KA SPKTAKBP SYAHRUL, SH
KAURRENMIN SPKTKOMPOL KUSYANTO, SH
KA SIAGA IIIKOMPOL RUDIYANTO, SE, MM
KA SIAGA IAKP SUNARTO, SH
KA SIAGA II-
01 SOP Penerimaan Laporan Polisi
PERSYARATAN PENERIMAAN LAPORAN POLISI
Proses PenerimaanLaporanPolisiPerkaraCuranmorR2/R4
Memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa :
1) STNK Asli;
2) BPKB (bila kendaraan tidakkredit);
3) Bukti setoran dan surat keterangan dari leasing (bila kendaraan kredit).
4) Apabila kejadian curanmor lewat dari 1 X 24 jam dari kejadian dan seterusnya wajib diketahui oleh perangkat desa/ RT/ RW atau lurah setempat dimana TKP kendaraan tersebut di nyatakan hilang;
5) Koordinasi dengan piket reskrim dan unit identifikasi;
6) Mendatangi dan mengecek tkp serta melihat CCTV disekitaran TKP;
7) Sebelum LP B diterima dilakukan konseling dengan piket reskrim, jika hasil konseling LP dapat diterima maka SPKT dapat menerbitkan laporan polisi;
8) Memberikan STTLP kepada pelapor.
Persyaratan Untuk Melaporkan Hilang Surat/Dokumen Tanah :
1) Membawa surat keterangan dari kantor kelurahan lokasi tanah, apabilalokasi tempat tinggal berbeda lokasi tanah maka kantor lurah yang dimaksudlurahdimana tanahtersebutberada;
2) Apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris maka harus minta suratrekomendasi/ keterangan dari notaris tempat pembuatan akte tersebut,apabila surat tersebut berbentuk SHM (sertifikat hak milik) maka harus mintasurat rekomendasi/ surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantorBPN;
- Jika tanah di dapat dari waris orang tua maka harus ada surat pernyataanahli waris, surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yangdiketahui oleh kantor lurah/ camat setempat (di lampirkan juga suratkematianjika salahsatu ahliwarismeninggaldunia);
- Jika pemilik atau atas nama surat tanah tersebut tidak bisa hadir maka harusada surat kuasa dari pemilik atau atas nama surat tanah yang hilangtersebut;
- Fotocopy surat yang di maksud hilang (jika ada) atau surat pendukung lainnya yang merupakan asal usul tanah tersebut (seperti surat jual beli);
- Fotocopy KTP pelapor dan KTP pemilik surat tanah yang hilang tersebut;
- Fotocopy PBB atas nama pemilik tanah/bangunan tersebut;
- Surat pernyataan tanah tersebut bebas engketa/tidak tersangkut kasus pidana diatas materai Rp.10.000,-.
Proses Penerimaan Kehilangan Buku Nikah.
- Fotocopy KTP pelapor;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy buku nikah yang hilang (jika ada);
- Surat pernyataan diatas materai Rp 6.000,-
- Surat keterangan penganta dari KUa tempat dikeluarkannya buku nikah.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Paspor:
- Fotocopy KTP pelapor;
- Fotocopy buku paspor yang hilang (bila ada);
- Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000,-
- Surat keterangan dari kantor imigrasi setempat.
Proses Penerimaan Lapran Kehilangan BPKB :
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy BPKB (bila ada);
- Apabila BPKB bukan atas nama pelapor, pelapor wajib melengkapi surat asalusul kendaraan (kwitansi jual beliapabila kendaraan beli second/ suratkuasa apabila pemilik atas nama BPKB tidak bisa hadir) (lampirkan fotocopyKTPpemberikuasa);
- Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,-
- Surat pengantar dari kantor samsat yang menerangkan identitas kendaraan.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Ijazah :
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy ijazah yang hilang (jika ada);
- Surat pengantar dari sekolah/universitas tempat dikeluarkannya ijazah yang hilang tersebut;
- Surat kuasa apabila pemilik/atas nama ijazah tidak bisa hadir (lampirkan fotocopy KTP pember ikuasa);
- Surat pernyataan diatas materai Rp6.000,-
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan CEK/BG:
- Fotocopy KTP;
- Jika pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut tidak bisa hadir maka harus ada surat kuasa dari pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut (lampirkan fotocopy ktp pemberi kuasa);
- Surat pernyataan diatas materai Rp6.000,-
- Surat pengantar / surat keterangan dari bank yang mengeluarkan cek / giro / bilyet / yang hilang tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan ATM :
- Melampirkan Foto Copy KTP atas nama pemilik tabungan;
- Melampirkan buku tabungan;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan STNK :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy STNK dan BPKB.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan KTP :
- Melampirkan FotoCopy KTP dan Kartu Keluarga;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan ATM :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama pemilik tabungan;
- Melampirkan buku tabungan;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan SIM :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy SIM;
- Surat pengantar dimana surat tersebut dikeluarkan.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu BPJS :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy Kartu BPJS;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan NPWP :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy NPWP;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Skep Pensiunan :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dan Kartu Keluarga;
- Melampirkan FotoCopy Skep Pensiunan;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Asabri :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dan Kartu Keluarga;
- Melampirkan FotoCopy Asabri;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu SimCard :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang mempunyai Sim Card;
- Surat pengantar dari operator seluler.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Pegadaian :
- Melampirkan FotoCopy KTP;
- Melampirkan FotoCopy pegadaian;
- Melampirkan surat pengantar dari pegadaian.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Keluarga :
- Melampirkan FotoCopy Kartu Keluarga (KK);
- Melampirkan FotoCopy KTP;
- Melampirkan pengantar dari Kantor Lurah setempat.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Tanda Mahasiswa :
- Melampirkan FotoCopy KTP;
- Melampirkan FotoCopy Kartu Tanda Mahasiswa;
- Melampirkan pengantar dari Universitas yang bersangkutan.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Buku Tabungan :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy BukuTabungan;
- Melampirkan pengantar dari Bank yang menerbitkan Buku Tabungantersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu KTA :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy Kartu Anggota/KTA.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Buku Raport :
- Melampirkan FotoCopy KTP;
- Melampirkan FotoCopy Buku Raport;
- Melampirkan pengantar dari sekolah yang mengeluarkan Buku Raport tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Senpi :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy Kartu Senpi.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Jamsostek :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dari Jamsostek.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Akte Kelahiran :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan Kartu Keluarga.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Polis Asuransi :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan pengantar dari PT.Asuransi.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Bukti Kredit :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan pengantar dari Leasing (Lembaga Pembiayaan).
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Keputusan :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan pengantar dari instansi yang mengeluarkan.
Maps
Tempat Tempat Penting.
Kontak
Location:
Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Email:
spktpoldasumsel@gmail.com
Call:
-
Frequently Asked Questions
-
Apa Saja Isi Website Ini?
Website Ini Menampilkan Isi Profil Masing-masing Satker Satwil yang berada di polda sumsel.
-
Bagaimana Cara Saya Menghubungi Satker Satwil ?
Dengan Cara Mengisi Form Di Atas atau dengan menghubungi kontak yang sudah disediakan.