Selamat Datang Di Portal Resmi
SPKT

Lihat Selengkapnya

SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Layanan SPKT dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); dan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.

  • Tugas pokok dan fungsi SPKT Polda Sumsel :

    1. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
    2. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
    3. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

KEGIATAN SPKT

PENERIMAAN LAPORAN POLISI MODEL B MENGENAI TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN
22 Maret 2023 10:48:28
PENERIMAAN LAPORAN POLISI MODEL B
22 Maret 2023 10:48:28

PJU SPKT

AKBP GUN HERYADI, S.I.K

KA SPKT

AKBP SYAHRUL, SH

KAURRENMIN SPKT

KOMPOL KUSYANTO, SH

KA SIAGA III

KOMPOL RUDIYANTO, SE, MM

KA SIAGA I

AKP SUNARTO, SH

KA SIAGA II

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum SPKT Polda Sumsel

Maps

Tempat Tempat Penting.

Contact

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini Untuk Lebih Lanjut.

Location:

Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan

Call:

-

Loading
Your message has been sent. Thank you!

Frequently Asked Questions