Selamat Datang Di Portal Resmi
SPKT

Lihat Selengkapnya

SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Layanan SPKT dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); dan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.

  • Tugas pokok dan fungsi SPKT Polda Sumsel :

    1. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
    2. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
    3. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

KEGIATAN SPKT

PENERIMAAN LAPORAN POLISI MODEL B MENGENAI TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN
28 Maret 2023 15:56:29
PENERIMAAN LAPORAN POLISI MODEL B
28 Maret 2023 15:56:29

Informasi Umum

PJU SPKT

AKBP GUN HERYADI, S.I.K

KA SPKT

AKBP SYAHRUL, SH

KAURRENMIN SPKT

KOMPOL KUSYANTO, SH

KA SIAGA III

KOMPOL RUDIYANTO, SE, MM

KA SIAGA I

AKP SUNARTO, SH

KA SIAGA II

Daftar Layanan Internal Polri Dan Untuk Masyarakat Umum SPKT Polda Sumsel

  • 01 SOP Penerimaan Laporan Polisi

    PERSYARATAN PENERIMAAN LAPORAN POLISI

     

    Proses PenerimaanLaporanPolisiPerkaraCuranmorR2/R4              

    Memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa :

    1) STNK Asli;

    2) BPKB (bila kendaraan tidakkredit);

    3) Bukti setoran dan surat keterangan dari leasing (bila kendaraan             kredit).

    4) Apabila kejadian curanmor lewat dari 1 X 24 jam dari kejadian dan seterusnya wajib diketahui oleh perangkat desa/ RT/ RW atau lurah setempat dimana TKP kendaraan tersebut di nyatakan hilang;

    5) Koordinasi dengan piket reskrim dan unit identifikasi;

    6) Mendatangi dan mengecek tkp serta melihat CCTV disekitaran TKP;

    7) Sebelum LP B diterima dilakukan konseling dengan piket reskrim, jika hasil konseling LP dapat diterima maka SPKT dapat menerbitkan laporan polisi;

    8) Memberikan STTLP kepada pelapor.

     

    Persyaratan Untuk Melaporkan Hilang Surat/Dokumen Tanah :

    1) Membawa surat keterangan dari kantor kelurahan lokasi tanah, apabilalokasi tempat tinggal berbeda lokasi tanah maka kantor lurah yang dimaksudlurahdimana tanahtersebutberada;

    2) Apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris maka harus minta suratrekomendasi/ keterangan dari notaris tempat pembuatan akte tersebut,apabila surat tersebut berbentuk SHM (sertifikat hak milik) maka harus mintasurat rekomendasi/ surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantorBPN;

    1. Jika tanah di dapat dari waris orang tua maka harus ada surat pernyataanahli waris, surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yangdiketahui oleh kantor lurah/ camat setempat (di lampirkan juga suratkematianjika salahsatu ahliwarismeninggaldunia);
    2. Jika pemilik atau atas nama surat tanah tersebut tidak bisa hadir maka harusada surat kuasa dari pemilik atau atas nama surat tanah yang hilangtersebut;
    3. Fotocopy surat yang di maksud hilang (jika ada) atau surat pendukung lainnya yang merupakan asal usul tanah tersebut (seperti surat jual beli);
    4. Fotocopy KTP pelapor dan KTP pemilik surat tanah yang hilang tersebut;
    5. Fotocopy PBB atas nama pemilik tanah/bangunan tersebut;
    6. Surat pernyataan tanah tersebut bebas engketa/tidak tersangkut kasus pidana diatas materai Rp.10.000,-.

     Proses Penerimaan Kehilangan Buku Nikah.

    1. Fotocopy KTP pelapor;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga;
    3. Fotocopy buku nikah yang hilang (jika ada);
    4. Surat pernyataan diatas materai Rp 6.000,-
    5. Surat keterangan penganta dari KUa tempat dikeluarkannya buku nikah.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Paspor:

    1. Fotocopy KTP pelapor;
    2. Fotocopy buku paspor yang hilang (bila ada);
    3. Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000,-
    4. Surat keterangan dari kantor imigrasi setempat.

    Proses Penerimaan Lapran Kehilangan BPKB :

    1. Fotocopy KTP;
    2. Fotocopy BPKB (bila ada);
    3. Apabila BPKB bukan atas nama pelapor, pelapor wajib melengkapi surat asalusul kendaraan (kwitansi jual beliapabila kendaraan beli second/ suratkuasa apabila pemilik atas nama BPKB tidak bisa hadir) (lampirkan fotocopyKTPpemberikuasa);
    4. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,-
    5. Surat pengantar dari kantor samsat yang menerangkan identitas kendaraan.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Ijazah :

     

    1. Fotocopy KTP;
    2. Fotocopy ijazah yang hilang (jika ada);
    3. Surat pengantar dari sekolah/universitas tempat dikeluarkannya ijazah yang hilang tersebut;
    4. Surat kuasa apabila pemilik/atas nama ijazah tidak bisa hadir (lampirkan fotocopy KTP pember ikuasa);
    5. Surat pernyataan diatas materai Rp6.000,-

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan CEK/BG:

    1. Fotocopy KTP;
    2. Jika pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut tidak bisa hadir maka harus ada surat kuasa dari pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut (lampirkan fotocopy ktp pemberi kuasa);
    3. Surat pernyataan diatas materai Rp6.000,-
    4. Surat pengantar / surat keterangan dari bank yang mengeluarkan cek / giro / bilyet / yang hilang tersebut.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan ATM :

    1. Melampirkan Foto Copy KTP atas nama pemilik tabungan;
    2. Melampirkan buku tabungan;
    3. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan STNK :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan FotoCopy STNK dan BPKB.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan KTP :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP dan Kartu Keluarga;
    2. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan ATM :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama pemilik tabungan;
    2. Melampirkan buku tabungan;
    3. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan SIM :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan FotoCopy SIM;
    3. Surat pengantar dimana surat tersebut dikeluarkan.

     Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu BPJS :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan FotoCopy Kartu BPJS;
    3. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

     Proses Penerimaan Laporan Kehilangan NPWP :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan FotoCopy NPWP;
    3. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

     Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Skep Pensiunan :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dan Kartu Keluarga;
    2. Melampirkan FotoCopy Skep Pensiunan;
    3. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

     Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Asabri :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dan Kartu Keluarga;
    2. Melampirkan FotoCopy Asabri;
    3. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu SimCard :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang mempunyai Sim Card;
    2. Surat pengantar dari operator seluler.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Pegadaian : 

    1. Melampirkan FotoCopy KTP;
    2. Melampirkan FotoCopy pegadaian;
    3. Melampirkan surat pengantar dari pegadaian.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Keluarga :

    1. Melampirkan FotoCopy Kartu Keluarga (KK);
    2. Melampirkan FotoCopy KTP;
    3. Melampirkan pengantar dari Kantor Lurah setempat.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Tanda Mahasiswa :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP;
    2. Melampirkan FotoCopy Kartu Tanda Mahasiswa;
    3. Melampirkan pengantar dari Universitas yang bersangkutan.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Buku Tabungan :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan FotoCopy BukuTabungan;
    3. Melampirkan   pengantar   dari   Bank   yang   menerbitkan   Buku   Tabungantersebut.

     Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu KTA :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan FotoCopy Kartu Anggota/KTA.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Buku Raport :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP;
    2. Melampirkan FotoCopy Buku Raport;
    3. Melampirkan pengantar dari sekolah yang mengeluarkan Buku Raport tersebut.

     Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Senpi :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan FotoCopy Kartu Senpi.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Jamsostek :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dari Jamsostek.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Akte Kelahiran :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan Kartu Keluarga.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Polis Asuransi :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan pengantar dari PT.Asuransi.

    Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Bukti Kredit :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan pengantar dari Leasing (Lembaga Pembiayaan).

     Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Keputusan :

    1. Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
    2. Melampirkan pengantar dari instansi yang mengeluarkan.

     

Maps

Tempat Tempat Penting.

Kontak

Untuk Layanan Atau Pertanyaan Lainnya Silahkan Isi Form Berikut Petugas Kami Siap Melayani.

Location:

Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan

Call:

-

Loading
Tinggalkan Pesan Pertanyaan Anda Disini!

Frequently Asked Questions